Berita Terkini

KPU GIANYAR SIAP SUKSESKAN PEMILU 2024

Gianyar, kab-gianyar.kpu.go.id - Selasa (13/4/22), KPU Kabupaten Gianyar melaksanakan Sosialisasi Interaktif di Radio Gelora yang dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna sebagai narasumber dan dipandu oleh pembawa acara, Pande Supartha. Pada kesempatan tersebut, Agus Tirta menyampaikan mengenai kesiapan KPU Kabupaten Gianyar dalam menyongsong hajatan Pemilu tahun 2024 mendatang. Menanggapi isu-isu yang beredar mengenai penundaan Pemilu, beliau menekankan kepada masyarakat bahwa hari dan tanggal pemungutan suara sudah disepakati yaitu tanggal 14 Februari 2024 dan KPU sebagai Lembaga penyelenggaraan pemilu menanggapi hal tersebut sudah mempersiapkan hal-hal penting dalam menyambut hari pemungutan suara. Saat ini, KPU Gianyar selalu aktif melakukan konsolidasi dengan instansi atau tokoh masyarakat, melaksanakan sosialisasi yang menyasar pemilih pemula yang baru menginjak usia 17 tahun dan memiliki E-KTP, serta mempedomani regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu nantinya. Sesi lanjutan dari perbincangan siang itu, Pande Supartha menyapa pemirsa Radio Gelora Gianyar diantaranya hadir Komang Adnyana memberikan saran serta hadir Bapak Dewa Raka memberikan tanggapan melalui telepon Radio Gelora Gianyar. Sebagai penutup acara Suluh Gianyar siang itu, Agus Tirta mengucapkan terimakasih kepada pendengar setia Radio Gelora Gianyar dengan tetap memberikan dukungan dan berharap agar Pemilu kedepannya dapat berlangsung dengan lancar dan sukses serta dapat memberikan sumbangsih dengan melahirkan pemimpin yang dapat mengayomi masyarakat. “Kesuksesan Pemilu bukan hanya karena peranan kami sebagai Lembaga penyelenggara Pemilu, namun dari peranan masyarakat juga berpartisipasi di dalamnya”, pungkasnya. (Yi)

Bimtek Asistensi Penyelesaiaan Anomali Data BMN

Gianyar, kab-gianyar.kpu.go.id - KPU Kabupaten Gianyar mengikuti bimtek asistensi penyelesaiaan anomali data BMN yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia melalui media daring zoom meating rabu (13/04/2022). Acara dihadiri oleh operatos SAIBA dan Operator SIMAK BMN KPU Kabupaten Gianyar, bimtek ini di pandu oleh Mira dari bagian BMN KPU RI, dalam pemaparanya, KPU RI memberi solusi pemecahan permasalahan dan penyelesaian anomali data BMN yang terjadi di beberapa satker yang ada di lingkungan Komisi pemilihan Umum. Diharapkan dengan dilaksanakannya bimtek ini semua satker dapat melaksanakan rekonsiliasi dan penyusunan laporan keuangan secara baik, akuntabel dan tepat waktu setelah update aplikasi Persedian, SIMAK BMN dan SAIBA. (Nik)

KPU Gianyar Hadiri P4GN oleh BNNK Gianyar

Gianyar, kab-gianyar.kpu.go.id - KPU Kabupaten Gianyar mengikuti acara Pencegahan dan Pemberatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar, Rabu (12/4/2022) yang dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Gianyar I Wayan Mura. Acara dibuka oleh Kepala BNNK Gianyar AKBP I Gusti Alit Adnyana. S.S., SH.,MH, dalam sambutanya beliau menjelaskan bagaimana peranan masyarakat baik dikeluarga, lingkungan kerja dan masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) untuk menciptakan Kabupaten Gianyar Bebas Narkoba. Hadir sebagai narasumber, wakil ketua DPRD Kabupaten Gianyar Bapak Anom Masta yang manyampaikan materi Peranan DPRD Kabupaten Gianyar Dalam Mendukung Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peradaran Gelap Narkoba (P4GN) Untuk Mewujudkan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Bahaya Narkoba. (En/Yi)

KPU Gianyar Gelar Rapat Pleno Rutin

Gianyar, kab-gianyar.kpu.go.id KPU Kabupaten Gianyar melaksanakan rapat pleno rutin di ruang rapat KPU Kabupaten Gianyar, yang dipimpin oleh Ketua, I Putu Agus Tirta Suguna, diikuti oleh seluruh Anggota, Sekretaris, para Kasubbag dan staf sekretariat KPU Kabupaten Gianyar, pada hari Senin (11/4/22). Rapat pleno dilaksanakan dengan tetap menerapkan protocol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti mengikuti aturan jaga jarak yang aman (physical distance) bagi peserta rapat. Kali ini pleno membahas rancangan kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih pemula yang akan menyasar SMA/SMK di wilayah kabupaten Gianyar. Kegiatan tersebut direncakan akan mengajak langsung siswa/siswi untuk turut ikut berpartisipasi langsung di dalam kegiatan obrolan diskusi bertajuk podcast di KPU Kabupaten Gianyar. Selain kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih pemula, KPU Gianyar juga tetap akan melaksanakan Sosialisasi Interaktif di Radio Gelora Gianyar. Selain perencanaan sosialisasi, beberapa perencanaan kegiatan lainnya juga turut dibahas dalam rapat, diantaranya koordinasi yang akan dilaksanakan ke instansi terkait dan sosialisasi kode etik oleh Divisi Hukum dan Pengawasan. (Yi)

Podcast Obras Bersama SMA Negeri 1 Gianyar

Gianyar, kab-gianyar.kpu.go.id - Selasa (12/4/22) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gianyar melaksanakan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula bertajuk Podcast Obras KPU Gianyar. Kegiatan tersebut mengundang Ketua MPK, Ketua OSIS serta guru pembantu wakasis SMA Negeri 1 Gianyar untuk turut berpartisipasi didalamnya. Berperan sebagai pembawa acara, I Komang Endra Gunawan, Angota KPU Gianyar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM membuka acara dengan perkenalan santai. Komang Endra menyampaikan bahwa dengan adanya podcast ini dirasa akan cocok sebagai wadah sharing pengetahuan kepemiluan bersama pemilih pemula. Podcast yang mengangkat tema Pemilu dan Demokrasi ini mengajak siswa SMA Negeri 1 Gianyar untuk membuka suara dan pengetahuannya mengenai demokrasi untuk senantiasa kedepannya generasi muda dapat berperan aktif dalam demokrasi. Pertanyaan pemantik sekaligus membuka diskusi diarahkan kepada Ketua OSIS SMA Negeri 1 Gianyar, Dewa Gede Wahyu Wiadnyana mengenai pengertian dari demokrasi itu sendiri. “Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Semua rakyat memiliki hak yang setara dan implementasi dari demokrasi di sekolah kami telah diterapkan di organisasi sekolah contohnya seperti pemilihan OSIS” Jawabnya I Putu Mundara Wirawirya sebagai Ketua MPK SMA Negeri 1 Gianyar menyampaikan bahwa fungsi MPK di organisasi sekolah ialah berperan sebagai pengawas dari tindakan-tindakan OSIS, selain itu peran MPK juga sebagai penampung aspirasi siswa/siswi. Peran tersebut merupakan hal yang menjadi perbedaan dari MPK dan OSIS. Putu Mundara dan Gede Wahyu mewakili generasi muda berharap demokrasi di Indonesia dapat melahirkan pemimpin yang lebih baik dari yang sebelumnya serta diharapkan pesta demokrasi di tahun 2024 mendatang akan berjalan lancar dan damai. Seusai podcast, kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan Rumah Pintar Pemilu KPU Gianyar yang didampingi langsung oleh Komang Endra. Dengan mengamati setiap display gambar tampilan dan diorama diharapkan dapat menambah pengetahuan kepemiluan dan sejarah demokrasi yang telah berlangsung di Indonesia. Kegiatan tersebut ditutup dengan penyerahan piagam penghargaan atas partisipasinya dalam sosialisasi dan Pendidikan. (Yi)

Diskusi Hukum : Implikasi Putusan MK pada Pendaftaran Parpol pemilu 2024

Gianyar, kab-gianyar.kpu.go.id - Adanya putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 tentang verifikasi partai politik (parpol) yang menyebutkan bahwa partai politik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Thershols pada Pemilu 2019 tetap diverfikasi secara administrasi, tetapi tidak diverifikasi secara faktual, tentunya akan menimbulkan implikasi bagi para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pemilu. Hal ini menjadi topik yang dibahas dalam acara Diskusi Hukum Kita Bicara Pemilu, yang diselenggarakan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali secara daring pada Selasa, (12/4/2022). Selaku narasumber dalam diskusi kali ini yaitu AA Gede Raka Nakula, SH., M.H., Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Hukum dan Pengawasan serta I Ketut Rudia, SE.,MM., Anggota Bawaslu Bali. Sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, untuk dapat menjadi peserta pemilu, setiap partai politik harus terlebih dahulu mendaftar  dan harus melalui tahapan verifikasi di KPU sebagaimana disebutkan dalam Pasal 173 bahwa Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU. Secara sederhana, verifikasi partai politik dapat dibagi menjadi dua, yakni verifikasi administratif dan verifikasi faktual. Verifikasi administratif berkaitan dengan proses penelitian kelengkapan dan kesesuaian dokumen pendaftaran partai politik. Sementara verfifikasi faktual merupakan proses penelitian untuk menentukan kesesuaian persyaratan secara faktual. Verifikasi faktual meliputi verifikasi terhadap akta notaris pendirian Partai Politik, nama, lambang, atau tanda gambar, kepengurusan harus ada pada setiap provinsi dan paling sedikit harus ada di 75% dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan, kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum dan rekening atas nama Partai Politik. Menanggapi fakta tersebut, AA Raka Nakula meminta kepada para peserta diskusi untuk mengkaji lebih dalam putusan tersebut, termasuk beberapa kemungkinan mengenai apakah Parpol yang sudah memenuhi parliamentary thresholds sudah pasti lolos verifikasi administrasi, ataukah ada potensi-potensi permasalahan lainnya. Dari jalannya diskusi ada beberapa hal yang dapat berpotensi menimbulkan permasalahan hukum karena beberapa parpol dinyatakan tidak lolos verifikasi sehingga tidak ditetapkan menjadi peserta pemilu. Beberapa potensi problem pada tahap ini terjadi karena adanya kegandaan kepengurusan, kegandaan keanggotaan, anggota yang menyatakan bukan anggota atau tidak tahu menahu telah tercatat sebagai anggota parpol maupun problem teknis input data ke dalam SIPOL karena waktu input yang terbatas. Beberapa parpol juga mempertanyakan  dasar hukum yang mewajibkan penggunaan SIPOL dalam Peraturan KPU. Sementara itu, I Ketut Rudia mengharapkan kepada jajaran KPU dan Bawaslu untuk menyamakan persepsi terkait regulasi dan memetakan potensi permasalahan hukum. Terkait keanggotaan sebagai Partai Politik misalnya, sebagai penyelenggara Pemilu ada baiknya mendeklarisasi diri bukan sebagai anggota Partai Politik lebih dini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan di kemudian hari. (Yi)

🔊 Putar Suara