Berita Terkini

KPU Gianyar Perkuat Sinergi Lewat Rakor MOU dan PKS Bersama Pemerintah Daerah Gianyar

Dalam upaya menyukseskan program nasional penyelenggaraan Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Memorandum of Understanding (MOU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Kamis, 24 April 2026. Acara yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh Tim Kerjasama Daerah serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar. ​Landasan Formal Sinergitas Kelembagaan ​Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Gianyar, I Wayan Mura. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa penyusunan dokumen formal ini merupakan langkah krusial untuk mendukung keberhasilan berbagai program pemerintah yang berkaitan erat dengan tahapan Pemilu. ​"Seluruh kesepakatan yang telah kita bangun bersama selama ini kini dituangkan secara formal dalam dokumen MOU dan PKS. Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas komunikasi dan koordinasi yang telah terjalin sangat baik antara KPU dan Pemerintah Daerah selama ini," ujar Wayan Mura. ​Fokus pada Pendidikan Pemilih dan Pemutakhiran Data ​Sesi pembahasan teknis dipandu oleh Anggota KPU Kabupaten Gianyar Divisi Hukum dan Pengawasan, I Kadek Agus Mudita. Beliau memaparkan bahwa langkah ini berpedoman pada Keputusan KPU RI yang mengamanatkan KPU di tingkat kabupaten untuk berkolaborasi dengan instansi daerah. ​Terdapat dua fokus utama yang menjadi latar belakang penyusunan kerja sama ini: ​Pendidikan Pemilih: Menjangkau segmen masyarakat yang lebih luas. ​Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan: Menjamin akurasi dan validitas data pemilih secara terus-menerus. ​Agus Mudita merinci bahwa ruang lingkup kerja sama ini akan melibatkan lintas sektoral, di antaranya : ​Dinas Pendidikan: Fokus pada edukasi pemilih pemula. ​Dinas Pemberdayaan Perempuan: Sasaran segmen perempuan. ​Dinas Sosial: Pendampingan bagi penyandang disabilitas. ​Dinas Tenaga Kerja: Edukasi bagi para pekerja. ​Disdukcapil dan Dinas PMD : terkait pemutakhiran data pemilih Dinas Perpustakaan dan Kearsioan terkait : tata kelola kearsipan Majelis Desa Adat (MDA): Kolaborasi strategis dalam pemutakhiran data pemilih dengan tetap menjunjung tinggi perlindungan data pribadi. ​Komitmen Informasi Terpadu ​Melalui kerja sama ini Harapannya, informasi tersebut dapat disebarluaskan secara masif dan akurat kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Gianyar melalui kanal-kanal pemerintah daerah. ​Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif, di mana masing-masing OPD memberikan tanggapan serta masukan untuk perbaikan narasi pada draf PKS agar sesuai dengan koridor hukum dan kewenangan masing-masing instansi. Setelah tercapai kesepahaman bersama, kegiatan diakhiri dengan sesi penutupan dan komitmen untuk segera menindaklanjuti hasil koordinasi tersebut ke tahap penandatanganan resmi.

Perkuat Kolaborasi Pendidikan Pemilih, KPU Gianyar Gelar Rapat Koordinasi PKS Dengan Satuan Pendidikan Menengah

Dalam upaya memperkuat pendidikan pemilih yang berkelanjutan dan terstruktur, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gianyar terus mendorong penguatan kolaborasi kelembagaan dengan satuan pendidikan menengah. Hal tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPU Kabupaten Gianyar dengan satuan pendidikan menengah yang dilaksanakan dalam dua sesi, dengan mengundang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA dan SMK, serta kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB di Kabupaten Gianyar. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Gianyar, Senin 20/4/26 ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Gianyar, I Wayan Mura, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa forum ini menjadi langkah strategis untuk membangun sinergi antara KPU dan dunia pendidikan dalam memperkuat pendidikan pemilih, khususnya bagi generasi muda sebagai pemilih pemula. Lebih lanjut disampaikan bahwa kerja sama melalui PKS tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan capaian kinerja kelembagaan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjamin keberlangsungan program pendidikan pemilih yang terarah dan berkesinambungan di lingkungan sekolah. Dalam forum tersebut, KPU Kabupaten Gianyar juga membuka berbagai peluang kolaborasi yang dapat diimplementasikan bersama satuan pendidikan, antara lain program magang, pemanfaatan Rumah Pintar Pemilu, pendampingan kegiatan pemilihan OSIS, sosialisasi pada masa MPLS, serta penguatan materi pendidikan kebangsaan dan kewarganegaraan di ruang-ruang pembelajaran. Pemaparan lebih lanjut mengenai konteks, urgensi, serta ruang lingkup kerja sama disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Gianyar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Gusti Bagus Agung Swandhita. Dalam paparannya dijelaskan bahwa pendidikan pemilih perlu dilaksanakan secara sistematis dan berkelanjutan, mengingat pemilih pemula merupakan kelompok strategis dalam menentukan arah demokrasi ke depan. Selain itu, disampaikan pula bahwa sekolah memiliki peran penting sebagai ruang pembentukan karakter demokratis serta peningkatan literasi politik siswa, sehingga diperlukan pendekatan kolaboratif antara penyelenggara pemilu dan institusi pendidikan. Pada sesi diskusi, para  perwakilan sekolah memberikan berbagai masukan terhadap substansi dan ruang lingkup PKS, serta menyambut baik inisiatif KPU Kabupaten Gianyar dalam membangun kerja sama yang lebih terstruktur. Beberapa sekolah yang sebelumnya telah berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi juga menyampaikan harapan agar ke depan KPU Kabupaten Gianyar dapat terus melaksanakan kegiatan pendidikan pemilih di lingkungan sekolah. Dengan adanya PKS, diharapkan ruang kolaborasi dapat semakin luas dan program yang dilaksanakan menjadi lebih intensif dan berkelanjutan. Kegiatan ini turut dihadiri oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten Gianyar, Plt. Sekretaris, para Kepala Sub Bagian, serta jajaran sekretariat. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Gianyar menegaskan komitmennya untuk membangun ekosistem pendidikan pemilih yang tidak hanya bersifat sosialisasi sesaat, tetapi menjadi bagian dari proses pembelajaran yang berkelanjutan di lingkungan satuan pendidikan.

Perkuat Kolaborasi Pendidikan Pemilih, KPU Gianyar Tekankan Pentingnya PKS Dalam Apel Rutin

Dalam upaya memperkuat keberlanjutan program pendidikan pemilih, KPU Kabupaten Gianyar memandang pentingnya membangun kerja sama kelembagaan yang terstruktur dengan berbagai pemangku kepentingan, khususnya di sektor pendidikan. Sebagai bagian dari penguatan komitmen tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gianyar melaksanakan Apel Rutin pada Senin pagi, 20/4/26 yang diikuti oleh seluruh Anggota KPU, Sekretariat, dan jajaran staf di halaman kantor KPU Kabupaten Gianyar. Apel pada hari ini dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Gianyar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Gusti Bagus Agung Swandhita. Dalam arahannya, Bagus Swandhita menyoroti agenda strategis KPU Kabupaten Gianyar pada hari ini, yakni pelaksanaan kegiatan yang melibatkan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali bersama satuan pendidikan menengah di Kabupaten Gianyar. Disampaikan bahwa kerja sama dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) menjadi bagian penting dalam memastikan program pendidikan pemilih tidak hanya berjalan secara insidental, tetapi dapat terlaksana secara berkelanjutan dan terarah. “PKS bukan hanya bentuk komitmen antar lembaga dalam meningkatkan capaian kinerja, tetapi juga menjadi landasan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan pemilih agar dapat berjalan secara sistematis dan berkesinambungan,” tegasnya. Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya dukungan dari seluruh jajaran sekretariat dalam menyukseskan program tersebut, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, maupun tindak lanjut kegiatan. Apel rutin ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi internal sekaligus memastikan kesiapan kelembagaan dalam menjalankan program-program strategis, khususnya dalam membangun kolaborasi lintas sektor guna meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat dalam pemilu.

KPU Gianyar Gelar Rapat Penilaian Arsip Usul Musnah Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar mengambil langkah strategis dalam pengelolaan administrasi dengan menyelenggarakan Rapat Penyusutan dan Penilaian Arsip Usul Musnah, Selasa (14/4/2026). Bertempat di Ruang Rapat KPU Gianyar, kegiatan ini menyasar dokumen-dokumen yang telah habis masa retensinya di tahun 2026. ​Acara ini dihadiri langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Gianyar, Plt. Sekretaris, jajaran Kasubag, serta staf sekretariat. Guna memastikan proses sesuai dengan kaidah kearsipan nasional, KPU Gianyar juga menghadirkan Tim Penilai Arsip dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gianyar. ​Penyusutan Berdasarkan Regulasi ​Dalam sambutan pembukaannya, Ketua KPU Gianyar, I Wayan Mura, menegaskan bahwa pemusnahan arsip ini bukan sekadar pembersihan dokumen, melainkan kewajiban regulasi. ​"Arsip yang kita usulkan untuk dimusnahkan ini adalah arsip pelaksanaan Pemilu 2024. Berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2023, dokumen-dokumen tersebut telah habis masa retensinya dan sudah saatnya dilakukan penyusutan sesuai prosedur yang berlaku," ujar Wayan Mura. ​44 Item Arsip Dinyatakan Inaktif ​Plt. Sekretaris KPU Gianyar, I Gede Angga Pradhana, memaparkan detail penilaian arsip yang telah disusun. Tercatat sebanyak 44 item arsip masuk dalam daftar usul musnah, yang meliputi: ​Berita Acara dan Sertifikat Pemungutan serta Penghitungan Suara di tingkat TPS. ​Arsip Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat PPK. ​Seluruh arsip tersebut kini berstatus inaktif. Setelah melalui proses verifikasi internal, dokumen-dokumen ini dinyatakan tidak lagi memiliki nilai guna administratif, hukum, maupun historis bagi organisasi. ​Rekomendasi Tim Ahli ​Tim Penilai Arsip dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gianyar, I Ketut Suarjana dan Ricky Dwipayana, memberikan tanggapan positif setelah menelaah Daftar Arsip Usul Musnah yang diajukan. ​"Kami telah mempelajari Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan daftar usul yang diajukan. Pada prinsipnya, kami menyetujui usulan pemusnahan ini karena telah memenuhi syarat-syarat kearsipan," ungkap I Ketut Suarjana dalam rapat tersebut. ​Penandatanganan Berita Acara ​Sebagai penutup rangkaian acara, dilakukan penandatanganan Berita Acara dan Surat Pertimbangan Tim Penilai Arsip KPU Kabupaten Gianyar. Langkah ini menjadi dasar hukum formal sebelum nantinya dokumen-dokumen tersebut diajukan ke ANRI dan KPU RI untuk mendapatkan persetujuan dan dimusnahkan secara fisik, guna memastikan tata kelola birokrasi yang bersih, efektif, dan efisien di lingkungan KPU Gianyar.

GIANYAR AKTIF KAWAL FINALISASI MODUL PENDIDIKAN PEMILIH DISABILITAS MENUJU PEMILU 2029

KPU Kabupaten Gianyar menghadiri Rapat Koordinasi Finalisasi Modul Sosialisasi Pendidikan Pemilih Disabilitas yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Bangli, Senin (13/4/2026). Rapat koordinasi dibuka dan dipimpin oleh Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan. Dalam arahannya, John Darmawan menekankan pentingnya modul pendidikan pemilih disabilitas yang tidak hanya memenuhi standar inklusivitas, tetapi juga benar-benar dapat diimplementasikan secara efektif oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Bali dalam menjangkau pemilih disabilitas menjelang Pemilu 2029. Merespons arahan tersebut, Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Gianyar, Gusti Bagus Agung Swandhita, turut memberikan kontribusi aktif dalam forum pembahasan. Swandhita menyoroti pentingnya keseimbangan antara kesederhanaan dan kedalaman materi modul, serta inklusifitas dalam ekosistem modul. “Dalam modul yang didesain menggunakan pendekatan asinkronus, penting untuk menyusun modul yang moderat dan sederhana. Namun dalam menyusun ekosistem pendidikan pemilih disabilitas yang akan menjadi acuan internal, kita perlu menguraikan diferensiasi metode sesuai kategori disabilitas pemilih sehingga modul yang kita susun benar-benar inklusif,” ungkapnya. Pandangan ini menjadi salah satu titik penting dalam diskusi, mengingat keragaman jenis disabilitas di lapangan mulai dari tunanetra, tunarungu, disabilitas intelektual, fisik, hingga disabilitas ganda yang menuntut pendekatan yang adaptif namun tetap mengedepankan martabat dan otonomi setiap pemilih. KPU Kabupaten Gianyar memandang finalisasi modul ini sebagai jawaban konkret atas tantangan nyata yang selama ini dihadapi di lapangan, di mana masih terdapat pemilih disabilitas yang belum terjangkau sosialisasi secara memadai. Ke depan, KPU Gianyar berkomitmen mengimplementasikan modul ini melalui kolaborasi dengan organisasi penyandang disabilitas, sekolah luar biasa, serta komunitas lokal di wilayah Kabupaten Gianyar. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama KPU Provinsi Bali dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali dalam memastikan setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya secara bermakna, mandiri, dan bermartabat pada Pemilu 2029.

Dari 399 Ribu Menjadi Lebih Dari 400 Ribu Pemilih, KPU Kabupaten Gianyar Gelar Rekap PDPB Triwulan I Tahun 2026

KPU Kabupaten Gianyar menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 pada Rabu (01/04/2026). Rapat yang digelar di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Gianyar ini dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula beserta Forkopimda Kabupaten Gianyar, Disdukcapil, Bawaslu, Badan Kesbangpol, Dinas PMD, Rumah Tahanan Kelas IIB Gianyar, Dinas Sosial, Disnaker, Diskominfo Kabupaten Gianyar dan perwakilan partai politik serta jajaran KPU Kabupaten Gianyar. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Gianyar, I Wayan Mura, menjelaskan bahwa KPU memiliki amanat untuk melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai bagian dari upaya pendataan pemilih secara berkelanjutan. “Hal ini dilakukan guna memastikan ketersediaan data pemilih yang akurat dan mutakhir sebagai dasar penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu Tahun 2029”, pungkasnya. Lebih lanjut, disampaikan bahwa KPU Kabupaten Gianyar menerima data turunan PDPB sejumlah 11.430 data pada tanggal 19 Februari 2026. Data tersebut kemudian dimutakhirkan pada Triwulan I Tahun 2026 dengan mencakup 7 kategori, yaitu data potensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Pindah Keluar, Pindah Masuk, Potensial Baru, Tidak Padan, Perbaikan Data, dan Data DP Aktif. Kemudian dilakukan penyampaikan progress data PDPB Triwulan I Tahun 2026 oleh Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Gianyar, Dewa Ngakan Nyoman Suardita. Dewa Dita menyampaikan terhadap data turunan potensi TMS, dari 1.427 data pemilih, yang teridentifikasi Memenuhi Syarat (MS) dan datanya dipertahankan sejumlah 28 data pemilih, yang teridentifikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 1.360 data pemilih, dan yang masih diperlukan penelusuran verifikasi lebih lanjut pada triwulan II sejumlah 37 data pemilih, serta yang tidak ada dalam daftar pemilih sejumlah 2 data pemilih. Sedangkan data turunan pindah keluar,  dari 1.285 data pemilih, keseluruhannya dilakukan TMS. Kemudian terhadap data turunan pindah masuk, dari 1.831 data pemilih, yang dijadikan sebagai pemilih baru sejumlah 1.830 data pemilih dan yang tidak dijadikan sebagai pemilih baru karena teridentifikasi bukan sebagai warga Kabupaten Gianyar sejumlah 1 data pemilih. Terhadap data potensial baru, dari 4.589 data pemilih, yang dijadikan sebagai pemilih baru sejumlah 2.258 data pemilih, yang belum dijadikan sebagai pemilih baru karena belum genap berumur 17 tahun dan belum kawin sejumlah 1.972 data pemilih, serta yang tidak dilakukan tindak lanjut karena sudah ada di Daftar Pemilih sejumlah 353 data pemilih, karena meninggal sejumlah 4 data pemilih dan karena bukan sebagai warga Kabupaten Gianyar sejumlah 2 data pemilih. Terhadap data turunan tidak padan, dari 2 data pemilih, keseluruhannya dilakukan perbaikan elemen data. Terhadap data turunan perbaikan data, dari 2.284 data pemilih, sejumlah 2.146 data pemilih dilakukan perbaikan elemen data, dan yang dilakukan TMS karena bukan sebagai warga Kabupaten Gianyar sejumlah 138 data pemilih. Terhadap data turunan Data DP Aktif, dari 12 data pemilih, sejumlah 11 data pemilih dilakukan perbaikan elemen data dan sejumlah 1 data pemilih dimasukkan sebagai pemilih baru. Berdasarkan hasil pemutakhiran tersebut, terjadi perubahan jumlah data pemilih dari sebelumnya pada PDPB Triwulan IV Tahun 2025 sebanyak 399.704 pemilih, menjadi 400.994 pemilih pada Triwulan I Tahun 2026. Rapat pleno ini merupakan bagian dari mekanisme rutin yang dilaksanakan setiap triwulan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi KPU Kabupaten Gianyar dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, sekaligus memastikan kualitas data pemilih yang semakin baik menuju penyelenggaraan Pemilu Tahun 2029.