Berita Terkini

Diskusi Hukum : Implikasi Putusan MK pada Pendaftaran Parpol pemilu 2024

Gianyar, kab-gianyar.kpu.go.id - Adanya putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 tentang verifikasi partai politik (parpol) yang menyebutkan bahwa partai politik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Thershols pada Pemilu 2019 tetap diverfikasi secara administrasi, tetapi tidak diverifikasi secara faktual, tentunya akan menimbulkan implikasi bagi para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pemilu. Hal ini menjadi topik yang dibahas dalam acara Diskusi Hukum Kita Bicara Pemilu, yang diselenggarakan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali secara daring pada Selasa, (12/4/2022).

Selaku narasumber dalam diskusi kali ini yaitu AA Gede Raka Nakula, SH., M.H., Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Hukum dan Pengawasan serta I Ketut Rudia, SE.,MM., Anggota Bawaslu Bali. Sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, untuk dapat menjadi peserta pemilu, setiap partai politik harus terlebih dahulu mendaftar  dan harus melalui tahapan verifikasi di KPU sebagaimana disebutkan dalam Pasal 173 bahwa Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU.

Secara sederhana, verifikasi partai politik dapat dibagi menjadi dua, yakni verifikasi administratif dan verifikasi faktual. Verifikasi administratif berkaitan dengan proses penelitian kelengkapan dan kesesuaian dokumen pendaftaran partai politik. Sementara verfifikasi faktual merupakan proses penelitian untuk menentukan kesesuaian persyaratan secara faktual. Verifikasi faktual meliputi verifikasi terhadap akta notaris pendirian Partai Politik, nama, lambang, atau tanda gambar, kepengurusan harus ada pada setiap provinsi dan paling sedikit harus ada di 75% dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan, kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum dan rekening atas nama Partai Politik.

Menanggapi fakta tersebut, AA Raka Nakula meminta kepada para peserta diskusi untuk mengkaji lebih dalam putusan tersebut, termasuk beberapa kemungkinan mengenai apakah Parpol yang sudah memenuhi parliamentary thresholds sudah pasti lolos verifikasi administrasi, ataukah ada potensi-potensi permasalahan lainnya. Dari jalannya diskusi ada beberapa hal yang dapat berpotensi menimbulkan permasalahan hukum karena beberapa parpol dinyatakan tidak lolos verifikasi sehingga tidak ditetapkan menjadi peserta pemilu. Beberapa potensi problem pada tahap ini terjadi karena adanya kegandaan kepengurusan, kegandaan keanggotaan, anggota yang menyatakan bukan anggota atau tidak tahu menahu telah tercatat sebagai anggota parpol maupun problem teknis input data ke dalam SIPOL karena waktu input yang terbatas. Beberapa parpol juga mempertanyakan  dasar hukum yang mewajibkan penggunaan SIPOL dalam Peraturan KPU. Sementara itu, I Ketut Rudia mengharapkan kepada jajaran KPU dan Bawaslu untuk menyamakan persepsi terkait regulasi dan memetakan potensi permasalahan hukum. Terkait keanggotaan sebagai Partai Politik misalnya, sebagai penyelenggara Pemilu ada baiknya mendeklarisasi diri bukan sebagai anggota Partai Politik lebih dini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan di kemudian hari. (Yi)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 49 kali