Berita Terkini

RAKOR PERGANTIAN ANTAR WAKTU DI KPU PROVINSI BALI: MEMBEDAH KEWENANGAN KPU

 Dengan dimulainya pelaksanaan tahapan pemilihan serentak 27 Juni 2018, KPU provinsi Bali bersama dengan KPU Kabupaten/Kota se-Bali semakin intensif melakukan koordinasi disetiap kesempatan.  Untuk lebih memantapkan persiapan pada setiap pelaksanaan tahapan pemilihan, terutama mengantisipasi Pergantian Antar Waktu (PAW) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota, pada hari Selasa, 25 Juli 2018 KPU Provinsi Bali menggelar rapat koordinasi pengganti antar waktu (PAW) dengan pemangku kepentingan yang diadakan di ruang rapat KPU Provinsi Bali jl. Cok Agung Tresna Denpasar Bali.     Hadir dalam kesempatan tersebut komisioner KPU RI yang membidangi divisi teknis, Ilham Saputra serta para undangan dari perwakilan partai politik, kepolisian, kejaksaan, bawaslu provinsi Bali dan komisioner KPU Kabupaten/Kota se-Bali yang menangani pergantian antar waktu (PAW).     Pemaparan materi disampaikan oleh ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang dilanjutkan oleh komisioner KPU RI, Ilham Saputra. Hal penting yang bisa dicatat dalam penyampaian materi tersebut adalah bahwa kpu tidak mengeluarkan kebijakan apapun terkait adanya pergantian antar waktu (PAW). Setelah menerima surat permintaan penggantian dari partai politik yang disampaikan kepada ketua DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota, KPU hanya sebatas melakukan verifikasi terhadap calon pengganti (berdasarkan suara terbanyak). Selanjutnya, setelah melakukan verifikasi dalam jangka waktu 5 hari, kemudian KPU menyampaikan nama pengganti kepada DPR/DPRD provinsi/DPRD Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti.     Rapat koordinasi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari peserta rapat koordinasi kepada para narasumber dan ditutup dengan sesi foto bersama. (Rei)

KPU KABUPATEN GIANYAR TETAPKAN TAHAPAN PROGRAM DAN JADWAL PILKADA 2018

Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kabupaten Gianyar secara resmi telah menetapkan  Tahapan  pemilihan  Bupati dan Wakil Bupati  Kabupaten Gianyar, Senin 24 /7/2017) dalam Rapat Pleno dan Sosialisasi Tahapan, Program dan Jadwal serta Hari dan tanggal pemungutan suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar, bertempat di Ruang Rapat KPU Gianyar Jl. Jata, Gianyar. Acara dihadiri oleh undangan yang terdiri dari Polres Gianyar, Dandim 1616 Gianyar, seluruh partai politik di Kabupaten Gianyar, Kesbangpol, Bappeda serta awak media. Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua KPU Gianyar, AA. Gede Putra didampingi seluruh anggota dan sekretaris KPU Gianyar. Dihadapan peserta yang hadir  Ketua KPU Gianyar menyampaikan Hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan Bupati dan wakil Bupati Gianyar jatuh pada hari Rabu, 27 Juni 2018 serta dilanjutkan dengan membacakan tahapan, program dan jadwal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar Tahun 2018 yang berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Pada kesempatan tersebut, Agung Putra juga menyampaikan persiapan-persiapan apa saja yang telah dilakukan oleh KPU Gianyar, antara lain sosialisasi untuk pemilih pemula, segmen disabilitas, serta pemuka agama dan tokoh masyarakat. Dalam hal persiapan pemutakhiran data pemilih, KPU Gianyar juga telah melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pemerintah daerah terutama Disdukcapil dan Kesbangpol untuk mensosialisasikan pentingnya perekaman KTP Elektronil (KTP El) kepada masyarakat. Agung Putra lebih lanjut menjelaskan bahwa bahwa pemilih yang berhak menggunakan hak pilihnya adalah telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin. “Untuk menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah mencapai umur 17 tahun adalah dengan menunjukkan KTP-El.” pungkasnya. Ditambahkan pula, dengan masih banyaknya masyarakat yang sudah berusia 17 tahun yang belum terekam KTP El, Agung Putra menghimbau kepada partai politik agar dapat menyampaikan kepada konstituennya untuk dengan sadar segera melakukan perekaman KTP El agar nantinya dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.   Rapat dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan KPU Gianyar Nomor 274/Kpts./KPU-Kab.016.433758/VII/2017 Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Gianyar Tahun 2018 serta Surat Keputusan KPU Gianyar NOMOR  275/Kpts/KPU-Kab.016.433758/VII/2017 Tentang Penetapan Hari Dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati  Gianyar Tahun 2018. (Kr)

KPU Gianyar Koordinasi Perekaman KTP El di Tampaksiring dan Tegalalang

Masih banyaknya penduduk di kabupaten Gianyar yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik (KTP-El), menjadi perhatian tersendiri bagi KPU Gianyar. Dengan terus melakukan koordinasi yang intens dengan dinas Dukcapil kabupaten Gianyar diharapkan bisa menemukan solusi konkrit agar penduduk di Gianyar yang belum terekam datanya di data base kependudukan dinas Dukcapil Gianyar bisa segera datang mengurus administrasi kependudukannya dan melakukan perekaman KTP-El.      Proses perekaman KTP-El tidak hanya dapat dilakukan di kantor dinas Dukcapil Gianyar saja, tetapi juga bisa dilakukan di masing-masing kantor camat di 7 kecamatan di kabupaten Gianyar. Oleh karena itu, KPU Gianyar merasa perlu untuk melakukan koordinasi aktif dengan aparat di kecamatan untuk memantau perkembangan proses perekaman yang dilakukan disana.       Pada hari kamis, 20 Juli 2018 komisioner divisi perencanaan dan data Ni Luh Putu Reika Chrisyanti ditemani staf KPU Gianyar, berkunjung ke kecamatan Tampak siring dan Tegalalang. Ditemui oleh beberapa kepala seksi terkait yang melakukan pelayanan perekaman KTP-El di kecamatan Tampaksiring, kunjungan komisioner KPU Gianyar dan staf disambut antusias dan sekaligus mereka berjanji akan berusaha untuk lebih memaksimalkan  lagi sosialisasi kepada masyarakat khususnya mengenai kewajiban memiliki KTP-El sebagai syarat utama untuk bisa terdaftar sebagai pemilih pada pemilihan serentak di bulan Juni 2018 mendatang. Dari wajib KTP-El sejumlah 43 ribu orang, jumlah penduduk di kecamatan Tampaksiring yang belum melakukan perekaman ktp elektronik sebanyak hampir 8 ribu orang.     Sementara itu, hasil pantauan di kecamatan Tegalalang memperlihatkan bahwa proses perekaman KTP-El tetap berjalan dengan jumlah rata-rata penduduk yang datang berkisar 10 orang per hari. Kesadaran warga untuk mengurus administrasi kependudukan terutama KTP-El masih sangat tergantung dari keperluan dan kepentingan mereka seperti mencari pekerjaan, mencari sekolah, atau kepentingan mengurus usaha dan sebagainya. Dari wajib ktp sebanyak hampir 42 ribu orang, yang belum melakukan perekaman KTP-El di kecamatan Tegalalang berkisar 5 ribu orang. Karena itu, seperti disampaikan oleh sekretaris Camat Tegalalang, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kesadaran warganya untuk tertib administrasi kependudukan, terutama mengingat pemilihan serentak di 27 Juni 2018 mendatang yang mengharuskan untuk memiliki KTP-El sebagai syarat untuk bisa terdaftar sebagai pemilih. (Rei)

Kunjungan KPU Gianyar ke Payangan: Kendala Geografis Tak Surutkan Petugas Dukcapil Layani Rekam KTP El

  Menindaklanjuti hasil pertemuan dengan para stake holder terkait perihal jumlah penduduk yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik (KTP-El) di kabupaten Gianyar yang diadakan beberapa waktu yang lalu, pada hari Rabu, 19 Juli 2018 komisioner KPU Gianyar divisi perencanaan dan data Ni Luh Putu Reika Chrisyanti bersama staf KPU Gianyar berkunjung ke kantor camat Payangan untuk melihat secara langsung perkembangan proses perekaman KTP-El di kecamatan tersebut.       Dengan kondisi geografisnya yang berbukit dan beberapa desa yang letaknya cukup jauh dari kantor camat, masalah utama yang dihadapi saat melakukan perekaman didaerah Payangan adalah tidak tersedianya jaringan yang cukup kuat untuk bisa mengakses sistem perekaman secara maksimal. Terkadang dengan minimnya jaringan yang ada, proses perekaman menjadi terhambat dan mengharuskan warga untuk datang kembali di lain waktu. Setelah itu pun, mereka harus ke Gianyar untuk mengambil surat keterangan telah melakukan perekaman KTP-El di dinas Dukcapil Gianyar. Karena hal-hal tersebutlah maka antusias masyarakat untuk melakukan perekaman dan mengurus KTP-El di kecamatan Payangan menjadi kurang maksimal, hanya rata-rata 10 orang per hari. Namun demikian, proses perekaman KTP-El di kantor camat Payangan tetap berjalan setiap harinya dengan dibantu oleh 2 orang operator dari dinas Dukcapil Gianyar.       Dari jumlah penduduk wajib KTP-El di kecamatan Payangan sebanyak 39 ribu orang lebih, jumlah penduduk yang belum melakukan perekaman KTP-El sampai dengan bulan Juni 2018 mencapai hampir 7 ribu orang. Sebagaimana disampaikan oleh kasi tapem kecamatan Payangan, sebelumnya telah dilakukan perekaman KTP-El di beberapa desa yang letaknya jauh dari kantor camat seperti desa Kerta, Buahan dan beberapa desa lainnya. Proses perekaman tersebut di lakukan langsung oleh dinas Dukcapil kabupaten Gianyar yang turun ke desa-desa tersebut menggunakan fasilitas mobil keliling. Diharapkan dinas Dukcapil Gianyar bisa terus melakukan kegiatan serupa di beberapa desa lainnya yang juga terkendala masalah jaringan dan lokasi. (Rei)

KPU Gianyar Himbau Pemilih Pemula Untuk Tidak Golput Dalam Pilkada 2018

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar  melaksanakan sosialisasi awal pemilihan bupati dan gubernur kepada pemilih pemula, yang di sampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Gianyar Divisi Partisipasi Masyarakat yaitu A.A. Istri Agung Damayanti. Sosialisasi kali ini sasarannya adalah anak-anak SMU/SMK kelas XII di dua sekolah yaitu SMU Negeri 1 Gianyar dan SMK Kesehatan Sajiwani, Gianyar yang pada tanggal 27 Juni 2018 telah berusia 17 tahun, Rabu (19/7) Pada kesempatan itu A.A. Istri Agung Damayanti, menyampaikan bahwa  pada tahun 2018 Kabupaten Gianyar akan melaksanakan Pemilihan Bupati Gianyar dan Pemilihan Gubernur Provinsi Bali yang jatuh pada tanggal 27 Juni 2018, untuk itu diminta kepada siswa-siswi yang telah berusia 17 tahun pada tanggal 27 juni 2018, dapat mendaftarkan dirinya melakukan perekaman KTP Elektronik (KTP-El).  “Perlu diketahui bahwa nanti bulan Oktober 2017 tahapan pilkada akan segera dilaksanakan yang diawali dengan perekrutan tenaga ad hoc berupa Panitia Pemilahan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk tingkat TPS. Yang terpenting kepada anak-anak yang telah berusia 17 tahun harus memiliki E-KPT (KTP Elektronik), sebab apabila anak-anak tidak memiliki KTP-El, maka mereka tidak dapat dimasukkan ke daftar pemilih nanti pada Pemilihan Bupati Gianyar maupun Pemilihan Gubernur Bali  nanti tanggal 27 Juni 2018,” pesan Istri Agung.  Untuk itu, lanjut Istri Agung, anak-anak untuk proaktif serta datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gianyar untuk melakukan perekaman KTP-El, sebab saat ini Disdukcapil sedang melakukan perekaman KTP-El di kecamatan-kecamatan. Walaupun KTP-El untuk saat ini sangat terbatas karena pengadaan KPT-El diadakan oleh pusat, tetapi apabila penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP-El, maka akan diberikan Surat Keterangan Perekaman.  Ia menyampaikan juga, bahwa pemilih pemula merupakan generasi muda harapan bangsa yang pontensial, sehingga diminta untuk tidak melakukan golput, sebab dengan menjadi golput berarti bersifat apatis dan hal ini tidak mencerminkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.  “Pada Pemilu Legislatif tahun 2014, untuk Kabupaten Gianyar tingkat partisipasi pemilih mencapai 85 persen, sehingga diminta kembali kepada pemilih pemula di Kabupaten Gianyar untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Bupati Gianyar dan Pemilu Gubernur Bali, sebab satu suara sangat menentukan untuk lima tahun kedepan, khususnya untuk Gianyar dan Bali,” pungkas Istri Agung.  Diharapkan dari sosialisasi ini anak-anak pemilih pemula juga dapat menyampaikan informasi ini, kepada keluarga, tetangga, teman serta handai taulan mereka.  (Jos)

KPU Gianyar Pantau Perkembangan Perekaman KTP Elektronik di Sukawati dan Ubud.

Pada hari selasa, 18 Juli 2018 komisioner divisi perencanaan dan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar Ni Luh Putu Reika Chrisyanti ditemani staff, berkunjung ke kecamatan Sukawati dan Ubud. Kunjungan ini dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan proses perekaman KTP Elektronik (KTP-El) yang dilakukan di kantor kecamatan. Sebagaimana diketahui bahwa proses perekaman KTP-El selain dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di kabupaten Gianyar, juga dapat dilakukan di kantor kecamatan di masing-masing wilayah dimana masyarakat yang bersangkutan tinggal. Hal ini tentunya lebih memudahkan bagi masyarakat yang ingin mengurus KTP-El, terutama yang berdomisili jauh dari ibukota kabupaten Gianyar, tidak perlu jauh-jauh lagi datang ke Kantor Dukcapil untuk melakukan proses perekaman.      Sebagaimana disampaikan oleh camat Sukawati, Gde Putrawan bahwa di daerah Sukawati yang memiliki jumlah desa sebanyak 12 desa dengan mobilitas penduduk yang cukup tinggi, rata-rata warga yang datang untuk mengurus KTP-El setiap bulannya mencapai 200 orang. Pengurusan KTP-El ini dimaksudkan untuk berbagai keperluan mulai dari mencari pekerjaan atau sekolah, mengurus usaha, mencari pinjaman di Bank atau lembaga keuangan lainnya, dan sebagainya. Untuk melakukan proses perekaman ini, dinas Dukcapil Gianyar menurunkan operator yang dibantu oleh staff kecamatan yang ditugaskan di bagian Pelayanan.      Sementara itu di kecamatan Ubud, dari pantauan yang berhasil dilakukan di bagian Pelayanan masyarakat, antusias masyarakat yang melakukan perekaman KTP-El cukup baik. Ini dibuktikan dengan jumlah rata-rata masyarakat yang melakukan perekaman .mencapai 20 sampai 25 orang per hari. Hal ini mungkin disebabkan karena kecamatan Ubud termasuk daerah pariwisata yang banyak dikunjungi wisatawan sehingga kepentingan mereka untuk memiliki ktp elektronik yang akan digunakan untuk mengurus keperluan usahanya cukup tinggi. Perekaman dilakukan oleh staff bagian pelayanan di kecamatan Ubud dibantu 2 orang operator dari dinas dukcapil Gianyar. (Rei)