Berita Terkini

Sosialisasi Penyusunan Laporan Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan (PIPK)

Senin, 17 Januari 2022 KPU Kabupaten Gianyar mengikuti kegiatan sosialisasi penyusunan laporan pengendalian intern atas pelaporan keuangan (PIPK) oleh Tim Aklap Biro Keuangan KPU RI.  Acara sosialisasi yang berlangsung  secara daring ini  dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Lidartawan yang diikuti oleh Sekretaris I Nyoman Antara, Para Kasubag, Operator Saiba dan Operator BMN.  Beliau menyampaikan bahwa pentingnya pengawasan laporan keuangan agar nantinya dapat memperoleh nilai WTP. Selanjutnya Acara diisi oleh Narasumber dari TIM Aklap Biro Keuangan KPU RI yang memandu para peserta dalam menyusun laporan pengendalian intern atas pelaporan keuangan (PIPK) Tahun 2021. Penerapan PIPK bertujuan untuk memberikan keyakinan bahwa penyusunan laporan keuangan yang dilakukan telah dilaksanakan dengan sistem pengendalian intern yang memadai. Dengan diterapkannya PPIK disetiap satker diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasi, meningkatkan kualitas tata kelola dan sistem pelaporan keuangan, meningkatkan keandalan dalam pelaporan keuangan, menjaga kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan, serta meningkatkan reputasi instansi dan kepercayaan para pemangku kepentingan (stake holder).

KPU Gianyar Gelar Rapat Pleno Rutin

KPU Kabupaten Gianyar melaksanakan rapat pleno rutin di ruang rapat KPU Kabupaten Gianyar, yang dipimpin oleh Ketua KPU Gianyar I Putu Agus Tirta Suguna bersama para Anggota, diikuti oleh Sekretaris, para Kasubag, dan staf sekretariat KPU Kabupaten Gianyar, pada hari Selasa, (18/1/2022) Rapat pleno  dilaksanakan dengan tetap mengikuti aturan jaga jarak yang aman (physical distance) dan penerapan protokol pencegahan penularan Covid-19 bagi peserta rapat.  Pada kali ini pleno diisi dengan pemaparan rencana kegiatan Divisi Hukum dan Pengawasan serta menetapkan kegiatan di semua divisi ubtuk minggu ke depan, antara lain koordinasi dalam rangka nota kesepahaman berpedoman pada PKPU no 8 tahun 2021 tentang Perubahan atas PKPU no 2 tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, program penyusunan keputusan tahun 2022, koordinasi pemusnahan arsip dan hibah bilik suara eks Pemilu, peningkatan pelayanan PPID, dan sosialisasi pendidikan pemilih melalui siaran Radio.  Dengan adanya penambahan tenaga PNS mutasi dari KPU Kabupaten Jembrana maka dilakukan penataan kembali atas struktur organisasi sesuai dengan kebutuhan dan kualifiaksi SDM. (Kr)

KPU Kabupaten/Kota Wajib Perbanyak Pemahaman Regulasi Pemilu

KPU Kabupaten Gianyar menghadiri undangan dari KPU Provinsi Bali dalam Forum Diskusi Hukum Kita Bicara Pemilu  yang diselenggarakan secara daring pada Kamis (13/1/2022).  Dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Agung Lidartawan, rapat yang menghadirkan seluruh Komisioner, Sekretaris, dan Kasubbag  KPU Provinsi Bali dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali ini mengambil tema “Evaluasi Pemilu 2019 dan Antisipasi Sengketa Hukum Pada Pemilu 2024” menghadirkan narasumber Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari , dipandu oleh AA Raka Nakula, Divsisi Hukum dan pengawasan KPU Provinsi Bali selaku moderator. Dewa Agung Lidartawan menyampaikan kepada para jajarannya bahwa tujuan diskusi ini adalah untuk memperkaya wawasan, pengetahuan serta menggali informasi sebanyak-banyaknya mengenai pengalaman-pengalaman pada Pemilu 2019, sehingga dapat dijadikan usulan perbaikan Pemilu 2024 nanti.   Sementara itu, Hasyim Asy’ari  mengajak para peserta untuk selalu melakukan penyegaran terhadap regulasi yang menjadi pedoman pelaksanaan Pemilu, maupun regulasi lainnya yang terkait seperti misalnya UU Kewarganegaraan, UU Administrasi Pemerintahan, UU administrasi Kependudukan yang nyatanya diperlukan dalam proses pencalonan maupun pemutakhiran data pemilih. Selain itu untuk menghindari pelanggaran kode etik, KPU dan jajarannya perlu membekali diri dengan Peraturan DKPP tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu serta Pedoman Beracara kode Etik , Peraturan bawaslu mengenai Penyelesaian Sengketa. “Tujuannya yaitu supaya tindakan kita berkepastian hukum, untuk itu kita harus mempedomani semua regulasi” ujarnya. lebih lanjut, Hasyim Asy’ari juga menyampaikan agar KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memastikan agar dalam regulasi Pemilu itu tidak ada kekosongan hukum dalam artian tidak multitafsir, tidak saling bertentangan, ada kepastian hukum dan dapat dilaksanakan.  Acara berlanjut dengan diskusi tentang kesiapan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Bali dalam menyongsong Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, antara lain desain jumlah pemilih per TPS, koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam rangka menyiapkan anggota adhoc beserta jaminan keselamatan melalui pemeriksaan kesehatan calon adhoc yang memadai.  Di akhir acara, AA Raka Nakula mengingatkan kembali kepada peserta berkaca dari pengalaman Pemilu 2019 potensi sengketa ada di setiap tahapan, sehingga  perlu mencermati kembali regulasi Pemilu, terutama celah-celah terjadinya kekosongan hukum. (Kr)

Sinergisitas Antar Lembaga

KPU Kabupaten Gianyar, Kamis (13/01/2022) melaksanakan audiensi ke Yonzipur 18/ Yudha Karya Raksaka di Jln. Kesatrian Gianyar, kegiatan yang dilakukan oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Gianyar. Dalam kesempatan itu Ketua KPU Kabupaten Gianyar Putu Agus Tirta Suguna menyampaikan makasud dan tujuan dari audiensi tersebut adalah untuk lebih meningkatkan silahturahmi meningkatkan sinergisitas antar KPU Gianyar dan Yonzipur 18/YKR.  Agus Tirta juga menyapaikan akan kesiapan KPU Gianyar dalam menyongsong Pemilu dan Pemilihan Serentak  2024, baik dari pendataan pemilih dan sosialisasi kepemiluan, sehingga kedepan pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar dan kondusif dan juga berharap terjadi sinergisitas dalam menjaga keamanan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Yonzipur 18/YKR yang diwakili Mayor Czi TFE Marbun yang merupakan wadanyonzipur 18/YKR menyambut baik kedatangan rombongan KPU Gianyar dan siap bersinergi dan mendukung kegiatan KPU Gianyar dalam menciptakan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten Gianyar berjalan damai dan lancar. (En)

Sinergisitas Antar Lembaga

KPU Kabupaten Gianyar, Rabu (12/01/2022) melaksanakan audiensi ke Kodim 1616/ Gianyar, kegiatan yang dilakukan oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Gianyar. Dalam kesempatan itu Ketua KPU Kabupaten Gianyar Putu Agus Tirta Suguna menyampaikan makasud dan tujuan dari audiensi tersebut adalah untuk lebih meningkatkan silahturahmi meningkatkan sinergisitas antar KPU Gianyar dan Kodim 1616/Gianyar.  Agus Tirta juga menyapaikan akan kesiapan KPU Gianyar dalam menyongsong Pemilu dan Pemilihan Serentak  2024, baik dari pendataan pemilih dan sosialisasi kepemiluan, sehingga kedepan pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar dan kondusif. Dandim 1616/ Gianyar Letkol Inf Hendra Cipta., S. Sos., menyambut baik kedatangan rombongan KPU Gianyar dan siap bersinergi dan mendukung kegiatan KPU Gianyar dalam menciptakan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten Gianyar berjalan damai dan lancar.

Sosialisasi Interaktif di Radio Gelora Gianyar

Dalam rangka persiapan menyongsong Pemilu Serentak tahun 2024, KPU Kabupaten Gianyar mencanangkan program sosialisasi berupa Sosialisasi Interaktif dengan mengisi acara Suluh Gianyar di radio Gelora Gianyar setiap hari Rabu. Pada kesempatan kali ini, Rabu (12/1) sosialisasi interaktif mengambil tema Melindungi Hak Pilih, dibawakan Komisioner KPU Kabupaten Gianyar Divisi Perencanaan dan Data, AA Gede Agung Eka Putra sebagai narasumber serta pemandu acara Pande Suparta.   Agung Eka menyampaikan materi mengenai langkah konkrit yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Gianyar dalam rangka memastikan hak pilih warga Negara terjamin sehingga dapat digunakan dalam pemilu Serentak 2024, yang sudah berjalan melalui program pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam UU Pemilu No 7 Tahun 2017, dimana KPU, KPU Povinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data pemilih didasarkan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan. Proses ini dikuatkan kembali  melalui regulasi yaitu PKPU No 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Agung Eka juga menanggapi isu yang sering diperbincangkan antara lain dalam setiap pelaksanaan pemilihan selalu menemui persoalan yang sama yaitu pemilih yang tidak memenuhi syarat masih terdaftar sebagai pemilih, entah disebabkan karena meninggal dunia, pindah domisili, menjadi anggota TNI/Polri dan belum cukup umur. Selain perlu kerja keras penyelenggara Pemilu dalam menyajikan data pemilih yang akurat, valid dan akuntabel, menurutnya tidak terlepas dari peran aktif masyarakat  dalam untuk tertib administrasi kependudukan. Misalnya bagi pemilih yang sudah meninggal wajib diurus akte kematian oleh keluarga sehingga bisa menjadi dasar petugas untuk mengeluarkannya dari daftar pemilih, begitu juga dengan calon pemilih pemula yang sudah berusia 17 tahun untuk segera melakukan perekaman E-KTP sebagai syarat mutlak terdaftar sebagai pemilih.  Untuk mendorong perekaman E-KTP bagi calon pemilih pemula KPU Gianyar sebdiri juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Bali, memetakan calon pemilih pemula serta agar nantinya dapat diupayakan perekaman E-KTP secara massal di sekolah sehingga kemudian dapat dilakuakn pendataan dan dimasukkan ke dalam daftar pemilih. Dalam menanggapi pertanyaan masyarakat saat siaran interaktif antara lain mengenai tingkat dan penyebab  GOLPUT, langkah KPU dalam memfasilitasi hak penyandang disabilitas, Agung Eka pada intinya menyampaikan bahwa tidak dipungkiri memang ada keterkaitan antara akurasi data pemilih dengan tingkat Golput atau pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya di TPS, untuk itu KPU senantiasa bekerja dari tingkat penyusunan regulasi hingga petugas lapangan memastikan terpenuhinya hak warga Negara, termasuk penyediaan alat bantu (template) bagi tuna netra maupun TPS yang mudah diakses oleh pemilih disabilitas. Pada saat Tahapan Pemilu masyarakatpun diminta untuk aktif mengecek apakah dirinya sudah terdaftar atau belum di TPS terdekat, dan segera melaporkan jika belum terdaftar ke PPS, ataupun KPU Kabupaten/Kota sesuai domisili pemilih yang tertera di dalam E-KTP. (Kr)