Berita Terkini

Bagian Hukum KPU RI, Kunjungi KPU Kabupaten Gianyar

www.kpu-gianyarkab.go.id, I Gianyar KPU Kabupaten Gianyar, Selasa, 17 April 2018 dikunjungi bagian Hukum KPU RI. Kunjungan yang dilakukan, merupakan kunjungan terkait monitoring LHKPN yang juga terkait dana kampanye. Hal tersebut disampaikan, Ketua KPU Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gde Putra, SH, MH di ruang kerja KPU Kantor KPU Kabupaten Gianyar. "Terkait adanya kunjungan dari KPU RI bagian Hukum, melakukan monitoring Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta terkait dengan dana kampanye juga. Dalam kunjungan tersebut, KPU Kabupaten Gianyar telah diberikan banyak saran-saran. Mekanisme terkait penjelasan-penjelasan, serta terkait masukan-masukan juga. Kami tentu dalam hal ini, akan mohon petunjuk terus. Agar terkait LHKPN dan dana kampaye untuk di Kabupaten Gianyar tidak ada persoalan," jelasnya.   Dilanjutkan, terkait LHKPN tentu nantinya KPU Kabupaten Gianyar  meminta terlebih dahulu kuasa dari pada masing-masing pasangan calon. Untuk selanjutnya, akan diumumkan terkait dengan LHKPN. Sembari, Agung Gde Putra juga menghimbau kepada seluruh pasangan calon dalam hal ini tim LO dan Akuntanya, agar terkait  dana kampanye, sumbangan kampanye dapat diikuti dengan makanisme yang ada.  Dalam kunjungan bagian Hukum KPU RI ke KPU Kabupaten Gianyar tersebut. Di KPU Kabupaten Gianyar, rombongan diterima oleh Devisi Perencanaan Keuangan, Logistik, Umum, Rumah Tangga dan Organisasi KPU Kabupaten Gianyar, Ngakan Nyoman Oka Sudaryana, SH didampingi beberapa Kasubag di KPU Kabupaten Gianyar. [aga/mc]

KPU Kabupaten Gianyar, Telah Laksanakan Rapat Koordinasi LPSDK Pilkada 2018

www.kpu-gianyarkab.go.id, I Gianyar Guna memenuhi ketentuan pasal 28 ayat (1) PKPU Nombor 5 tahun 2017 tentang penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) oleh pasangan calon kepada KPU kabupaten/kota dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota, Pasangan Calon bupati dan wakil bupati Gianyar wajib menyampaikan LPSDK kepada KPU Kabupaten Gianyar untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar tahun 2018 sesuai dengan jadwal dalam peraturan komisi pemilihan umum tentang tahapan, program dan jadwal. Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Gianyar melaksanakan Rapat Koordinasi penyampaian LPSDK Pilkada 2018 yang telah dilaksanakan pada hari Sabtu, 14 April 2018 di Ruang Rapat KPU Kabupaten Gianyar, di Gianyar.  Dalam pelaksanaan rapat tersebut dipimpin langsung oleh, Ketua KPU Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gde Putra, SH, MH, Divisi Perencanaan Keuangan, Logistik, Umum, Rumah Tangga dan Organisasi KPU Kabupaten Gianyar, Ngakan Nyoman Oka Sudaryana, SH, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan dan Pengembangan SDM KPU Kabupaten Gianyar A.A. Istri Agung Darmawati, S. Sos, Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Gianyar, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti, SE, Sekretaris KPU Gianyar, Pande Putu Sunarta, SH, MM, para kasubag dan staf sekretariat KPU Kabupaten Gianyar.  Hadir juga kedua Tim kampanye dan Penghubung (LO) dari masing-masing pasangan calon, serta anggota pokja dana Kampanye Pilkada Gianyar 2018.  Disela kesempatan tersebut, Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Gianyar, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti, SE menyampaikan, LPSDK merupakan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye yang diterima oleh Pasangan Calon baik dari penyumbang perseorangan maupun kelompok atau badan hukum swasta. Adapun periode pencatatannya dilakukan setelah penyampaian laporan awal dana kampanye (LADK) dan ditutup satu hari sebelum LPSDK disampaikan kepada KPU Kabupaten Gianyar. Selanjutnya untuk tahapan pelaporan, LPSDK diserahkan ke KPU Kabupaten Gianyar paling lambat tanggal 20 April 2018, dan untuk waktu pelaporan paling lambat pada pukul 18.00 Wita.   "Selain tahapan pelaporan LPSDK tersebut, adapun mekanisme pelaporan LPSDK yaitu, LPSDK disampaikan oleh Paslon atau petugas yang ditunjuk serta wajib menyerahkan surat tugas, dan KPU Kabupaten Gianyar melakukan pencermatan terhadap cakupan informasi dan format LPSDK," jelasnya. Disampaikan, adapun mekanisme lanjutanya yaitu, KPU Kabupaten Gianyar menuangkan hasil penerimaan LPSDK dalam bentuk berita acara dimana dalam hal cakupan informasi dan atau format LPSDK tidak lengkap KPU Kabupaten Gianyar membuat catatan khusus dalam BA. Reika Chrisyanti memaparkan akses laporan dana kampanye yaitu, Panwas Kabupaten Gianyar dapat mengakses informasi data yang terkait dengan laporan dana kampanye melalui PPID KPU Kabupaten Gianyar. Sembari dirinya menambahkan, terkait pengumuman LPSDK KPU Kabupaten Gianyar, menggumumkan LPSDK paling lambat satu hari setelah menerima LPSDK pada papan pengumuman dan atau laman KPU Kabupaten Gianyar. [aga/mc]

KPU Kabupaten Gianyar, Telah Siapkan Rangkaian Pelaksanaan Acara Debat Public Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gianyar 2018

www.kpu-gianyarkab.go.id, I Gianyar KPU Kabupaten Gianyar, telah persiapkan pelaksanaan debat publik. Yang pelaksanaannya akan dilaksanakan pada 28 April 2018 di Hotel Bali Beach, jam 6 sore yang akan disiarkan distasiun TV, TVRI secara langsung, serta akan disiarkan ulang di Bali TV juga nantinya, hal tersebut disampaikan, oleh Ketua KPU Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gde Putra, SH, MH, belum lama di ruang kerjanya.   "Kami (KPU Kabupaten Gianyar) telah melakukan persiapan terkait dengan pelaksanaan debat publik yang nantinya akan dilaksanakan pada 28 April 2018, jam 6 sore di Hotel Bali Beach. Yang akan disiarkan secara langsung di TVRI dan siaran ulang di Bali TV juga," ujarnya.   Dilanjutkan, nantinya KPU kabupaten Gianyar juga akan mengundang dari pada masing-masing universitas. Agar, dalam pelaksanaanya dapat menunjuk dari pada tim perumus.   "Kami KPU Kabupaten Gianyar, telah menyurati masing-masing universitas. Agar nantinya, dapat menunjuk dari pada tim perumus. Untuk nantinya akan kami ajak bekerjasama dalam debat publik yang akan dilaksanakan pada 28 April 2018 tersebut. Yang mana, nantinya akan ada sebanyak 10 tim perumus. Ada moderator juga, untuk bisa kami ajak rapat bersama, terkait dengan teknis dari pelaksanaan debat publik tersebut," jelasnya.   Dalam kesempatan tersebut Agung Gde Putra menghimbau, kepada masyarakat Kabupaten Gianyar Khususnya, agar dapat menyaksikan debat publik yang akan dilaksanakan pada tanggal tersebut. Karena beliau menambahkan, dari debat tersebut masyarakat Kabupaten Gianyar akan bisa menyimak maupun mengetahui. Dari pada, apa misi dan visi program dari masing-masing pasangan calon untuk membangun Kabupaten Gianyar lima tahun kedepan.    Terkait dengan hal tersebut KPU Kabupaten Gianyar juga telah menggelar rapat persiapan pelaksanaan kampanye debat publik pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gianyar 2018 yang akan diselenggarakan pada tanggal 28 April 2018. Yang dipimpin langsung oleh, Ketua KPU Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gde Putra, SH, MH didampingi Devisi Perencanaan Keuangan, Logistik, Umum, Rumah Tangga dan Organisasi KPU Kabupaten Gianyar, Ngakan Nyoman Oka Sudaryana, SH, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan dan Pengembangan SDM KPU Kabupaten Gianyar A.A. Istri Agung Darmawati, S. Sos, Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Gianyar, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti, SE serta Kasubag, staf sekretariat KPU Kabupaten Gianyar. Dalam kesempatan tersebut dihadiri juga oleh, perwakilan dari Polres Kabupaten Gianyar, Kasat Intel Polres Gianyar, perwakilan dari Kodim 1616 Gianyar, anggota Panwas Kabupaten Gianyar, LO pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Gianyar 2018 nomor urut 1 dan 2. [aga/mc]

Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gianyar 2018 di Kecamatan, Berjalan Lancar

www.kpu-gianyarkab.go.id, I Gianyar Terkait pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan pemilihan Gubernur dan Wakil    Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Gianyar 2018 di masing-masing Kecamatan di Kabupaten Gianyar yang dilaksanakan oleh    PPK, menurut Ketua KPU Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gde Putra, SH, MH telah berjalan lancar. "Pelaksanaan pleno DPSHP berjalan lancar, yang dalam pelaksanaanya juga telah disaksikan oleh Panwas serta dihadiri oleh    tim dari masing-masing pasangan calon. Pada prinsipnya, baik di PPS yang ada di Desa maupun yang telah dilaksanakan pleno    rekapitulasi di PPK juga berjalan dengan lancar," jelasnya.   Dilanjutkan, kami juga telah sampaikan bahwa hasil kordinasi KPU Kabupaten Gianyar dengan Dukcapil dan dengan Pemerintah    daerah dan jajaranya, maka akan diteruskan bagi yang belum terekam agar segera dapat dilakukan perekaman.   "Perekaman setidaknya dapat dilakukan, atau segera dapat dibuatkan suket juga," cetusnya.   Sembari Agung Gde Putra menambahkan,  terkait dengan hal ini Pemerintah daerah juga sudah bekerja. Tentunya, dengan batas    waktu sebelum ditetapkan DPT pada 19 April 2018 nanti. Terutama terkait dengan persoalan-persoalan data yang ada di    Kabupaten Gianyar. Akan segera disikapi. [aga/mc]

KPU Kabupaten Gianyar, Gelar Rapat Terkait Mengambil Langkah-Langkah Agar Seluruh Masyarakat di Kabupaten Gianyar Bisa Terekam

www.kpu-gianyarkab.go.id, I   Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar, Senin, 9 April 2018 gelar rapat terkait langkah-langkah apa yang akan dilakukan dengan masih banyaknya masyarakat di Kabupaten Gianyar yang belum terekam, agar sebelum Data Pemilih Tetap (DPT) sudah dapat dilakukan perekaman nantinya. Pelaksanaan rapat dipimpin langsung oleh, Ketua KPU Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gde Putra, SH, MH beserta staf sekretariat khususnya bagian data KPU Kabupaten Gianyar, di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Gianyar. "Kami (KPU Kabupaten Gianyar)  beserta tim di KPU Kabupaten Gianyar, terutamanya dengan tim bagian data,  bagaimana caranya agar sesegera dapat juga melakukan langkah-langkah. Terutama bagaimana, agar nantinya tim dari KPU Kabupaten Gianyar bisa hadir juga di Kantor Dukcapil Kabupaten Gianyar," ujarnya. Disampaikan, hal tersebut dilakukan agar nantinya bisa juga memperoleh data-data. Terutama data, terkait data pemilih yang akan berumur 17 tahun pada tanggal 27 Juni 2018 nanti. "Tentunya, terkait dengan hal tersebut kami harus mendapatkan data tersebut. Sehingga, nantinya akan sesegera mungkin juga, kami akan mendapatkan data tersebut. Yang akan dapat dimasukan kedalam data pemilih sementara,"jelasnya. Dilanjutkan, dalam hal ini Dukcapil Kabupaten Gianyar juga telah melakukan langkah-langkah guna melakukan dari pada pemilahan pada pemilih pemula yang nantinya berumur 17 tahun pada 27 Juni 2018 nanti. "Selain itu juga, kami telah menugaskan dari masing-masing jajaran untuk selalu saling berdampingan dengan Pemerintah daerah. Yang dalam hal ini Dukcapil Kabupaten Gianyar, Camat dan petugasnya masing-masing. Guna mendata dari pada pemilih-pemilih yang belum terekam yang belum masuk dalam data base. Agar bisa mereka segera daftarkan dalam daftar pemilih sementara, karena sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Mereka yang boleh nantinya terdaftar, atau mereka yang terpilih. Setelah terdaftar dalam DPT mereka juga harus, menyampaikan dari pada e-KTP atau surat keterangan yang telah dibuat oleh Dukcapil," paparnya. Dikatakan, KPU Kabupaten Gianyar juga telah menyiapkan terkait dengan Pleno DPS yang akan dilaksanakan dimasing-masing Desa. Yang nantinya akan dilaksanakan secara serempak pada tanggal 10 April 2018 di PPS. "Tentunya KPU Kabupaten Gianyar juga telah menyurati dari pada tim kampanye masig-masing, guna menghadiri rapat pleno dari pada daftar data pemilih sementara ada di masing-masing Desa. Yang selanjutnya akan dilakukan di PPK dan di KPU Kabupaten Gianyar," ucapnya Dalam kesempatan tersebut Agung Gde Putra berharap, bahwa bagaimanapun hajatan Pilkada di Kabupaten Gianyar serentak ini, bukan saja kerjaan dari KPU Kabupaten Gianyar saja. Melainkan, seluruh instansi terkait. Yang dalam hal ini, kita harus secara bersama-sama menyukseskan agar pelaksanaan nantinya dapat berjalan dengan lancar dan sukses. Serta, sesuai dengan harapan kita bersama. (aga/mc)

KPU Kabupaten Gianyar, Ambil Langkah-Langkah Agar Seluruh Masyarakat di Kabupaten Gianyar Dapat Terekam Sebelum DPT Ditetapkan

www.kpu-gianyarkab.go.id, I Gianyar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar lakukan langkah-langkah yang akan dilakukan terkait masih banyak masyarakat di Kabupaten Gianyar yang belum terekam, agar sebelum Data Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan. Dapat dilakukan perekaman dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gianyar. "Kami (KPU Kabupaten Gianyar) lakukan langkah-langkah yang akan dilakukan, terkait masih banyak masyarakat di Kabupaten Gianyar yang belum terekam, agar sebelum DPT ditetapkan bisa dilakukan perekaman dengan Dukcapil Kabupaten Gianyar terkait dengan langkah-langkah persoalan yang ada. Terutamanya terkait data pemilih yang telah KPU Kabupaten Gianyar laksanakan," jelas, Ketua KPU Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gde Putra, SH, MH, Senin, 9 April 2018 di Kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Gianyar.   Dilanjutkan, bahwa, Dukcapil Kabupaten Gianyar nantinya akan meneruskan dari pada persoalan-persoalan yang ada saat ini. Baik itu, terkait masih adanya warga Kabupaten Gianyar yang sudah berumur 17 tahun, atau sudah pernah kawin dan yang belum terekam.  "Dukcapil nantinya akan meneruskan dari pada persoalan-persoalan yang ada saat ini. Yang nantinya akan dilaksanakan perekaman sesegera mungkin," ujarnya. Dikatakan, terkait dengan adanya data pemilih sementara dihasil perbaikan dalam pelaksanaan pleno di PPS, PPK dan di KPU Kabupaten Gianyar. Nantinya, jika masih ada mereka yang masuk dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan belum masuk kedalam data base atau belum terekam. itu akan, segera dilakukan perekaman.  tentunya dengan tetap berkoordinasi ke Camat, Lurah atau Kepala Desa atau dimasing-masing wilayahnya. Sembari Agung Gde Putra menambahkan, selanjutnya KPU Kabupaten Gianyar juga melakukan pertemuan dengan PLT Bupati Gianyar. Yang juga membahas langkah-langkah apa yang akan dilakukan terkait data tersebut. [aga/mc]