
www.kpu-gianyarkab.go.id, I Gianyar Guna memenuhi ketentuan pasal 28 ayat (1) PKPU Nombor 5 tahun 2017 tentang penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) oleh pasangan calon kepada KPU kabupaten/kota dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota, Pasangan Calon bupati dan wakil bupati Gianyar wajib menyampaikan LPSDK kepada KPU Kabupaten Gianyar untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar tahun 2018 sesuai dengan jadwal dalam peraturan komisi pemilihan umum tentang tahapan, program dan jadwal. Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Gianyar melaksanakan Rapat Koordinasi penyampaian LPSDK Pilkada 2018 yang telah dilaksanakan pada hari Sabtu, 14 April 2018 di Ruang Rapat KPU Kabupaten Gianyar, di Gianyar. Dalam pelaksanaan rapat tersebut dipimpin langsung oleh, Ketua KPU Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gde Putra, SH, MH, Divisi Perencanaan Keuangan, Logistik, Umum, Rumah Tangga dan Organisasi KPU Kabupaten Gianyar, Ngakan Nyoman Oka Sudaryana, SH, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan dan Pengembangan SDM KPU Kabupaten Gianyar A.A. Istri Agung Darmawati, S. Sos, Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Gianyar, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti, SE, Sekretaris KPU Gianyar, Pande Putu Sunarta, SH, MM, para kasubag dan staf sekretariat KPU Kabupaten Gianyar. Hadir juga kedua Tim kampanye dan Penghubung (LO) dari masing-masing pasangan calon, serta anggota pokja dana Kampanye Pilkada Gianyar 2018. Disela kesempatan tersebut, Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Gianyar, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti, SE menyampaikan, LPSDK merupakan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye yang diterima oleh Pasangan Calon baik dari penyumbang perseorangan maupun kelompok atau badan hukum swasta. Adapun periode pencatatannya dilakukan setelah penyampaian laporan awal dana kampanye (LADK) dan ditutup satu hari sebelum LPSDK disampaikan kepada KPU Kabupaten Gianyar. Selanjutnya untuk tahapan pelaporan, LPSDK diserahkan ke KPU Kabupaten Gianyar paling lambat tanggal 20 April 2018, dan untuk waktu pelaporan paling lambat pada pukul 18.00 Wita. "Selain tahapan pelaporan LPSDK tersebut, adapun mekanisme pelaporan LPSDK yaitu, LPSDK disampaikan oleh Paslon atau petugas yang ditunjuk serta wajib menyerahkan surat tugas, dan KPU Kabupaten Gianyar melakukan pencermatan terhadap cakupan informasi dan format LPSDK," jelasnya. Disampaikan, adapun mekanisme lanjutanya yaitu, KPU Kabupaten Gianyar menuangkan hasil penerimaan LPSDK dalam bentuk berita acara dimana dalam hal cakupan informasi dan atau format LPSDK tidak lengkap KPU Kabupaten Gianyar membuat catatan khusus dalam BA. Reika Chrisyanti memaparkan akses laporan dana kampanye yaitu, Panwas Kabupaten Gianyar dapat mengakses informasi data yang terkait dengan laporan dana kampanye melalui PPID KPU Kabupaten Gianyar. Sembari dirinya menambahkan, terkait pengumuman LPSDK KPU Kabupaten Gianyar, menggumumkan LPSDK paling lambat satu hari setelah menerima LPSDK pada papan pengumuman dan atau laman KPU Kabupaten Gianyar. [aga/mc]