KPU Kabupaten Gianyar menghadiri undangan dari KPU Provinsi Bali dalam Forum Diskusi Hukum Kita Bicara Pemilu yang diselenggarakan secara daring pada Kamis (13/1/2022).
Dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Agung Lidartawan, rapat yang menghadirkan seluruh Komisioner, Sekretaris, dan Kasubbag KPU Provinsi Bali dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali ini mengambil tema “Evaluasi Pemilu 2019 dan Antisipasi Sengketa Hukum Pada Pemilu 2024” menghadirkan narasumber Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari , dipandu oleh AA Raka Nakula, Divsisi Hukum dan pengawasan KPU Provinsi Bali selaku moderator. Dewa Agung Lidartawan menyampaikan kepada para jajarannya bahwa tujuan diskusi ini adalah untuk memperkaya wawasan, pengetahuan serta menggali informasi sebanyak-banyaknya mengenai pengalaman-pengalaman pada Pemilu 2019, sehingga dapat dijadikan usulan perbaikan Pemilu 2024 nanti.
Sementara itu, Hasyim Asy’ari mengajak para peserta untuk selalu melakukan penyegaran terhadap regulasi yang menjadi pedoman pelaksanaan Pemilu, maupun regulasi lainnya yang terkait seperti misalnya UU Kewarganegaraan, UU Administrasi Pemerintahan, UU administrasi Kependudukan yang nyatanya diperlukan dalam proses pencalonan maupun pemutakhiran data pemilih. Selain itu untuk menghindari pelanggaran kode etik, KPU dan jajarannya perlu membekali diri dengan Peraturan DKPP tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu serta Pedoman Beracara kode Etik , Peraturan bawaslu mengenai Penyelesaian Sengketa. “Tujuannya yaitu supaya tindakan kita berkepastian hukum, untuk itu kita harus mempedomani semua regulasi” ujarnya. lebih lanjut, Hasyim Asy’ari juga menyampaikan agar KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memastikan agar dalam regulasi Pemilu itu tidak ada kekosongan hukum dalam artian tidak multitafsir, tidak saling bertentangan, ada kepastian hukum dan dapat dilaksanakan.
Acara berlanjut dengan diskusi tentang kesiapan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Bali dalam menyongsong Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, antara lain desain jumlah pemilih per TPS, koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam rangka menyiapkan anggota adhoc beserta jaminan keselamatan melalui pemeriksaan kesehatan calon adhoc yang memadai.
Di akhir acara, AA Raka Nakula mengingatkan kembali kepada peserta berkaca dari pengalaman Pemilu 2019 potensi sengketa ada di setiap tahapan, sehingga perlu mencermati kembali regulasi Pemilu, terutama celah-celah terjadinya kekosongan hukum. (Kr)