Berita Terkini

KPU Gianyar Ikuti Rapat Koordinasi Juknis Tukin dan Pendataan PNS

KPU Kabupaten Gianyar, Selasa (08/06/2021). Mengikuti rapat koordinasi juknis tukin dan pendataan PNS KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota se - Indonesia yg dilaksanakan oleh KPU RI melalui media daring. Rapat koordinasi dihadiri oleh sekretaris KPU Kabupaten Gianyar Drs I Nyoman Antara didampingi oleh staf bagian KUL KPU Kabupaten Gianyar, acara dibuka pada pukul 10.00 WIB oleh Yulli Hertaty  dari Biro SDM KPU RI. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan yang dikoordinir oleh KPU Provinsi terkait dengan penggunaan absensi sebelum dan sesudah pandemi covid-19, hal ini bertujuan untuk mengetahui apakah SDM provinsi mengetahui atau memantau proses pelaksanaan penggunaan handkey di masing - masing KPU Kabupaten /Kota, dalam pembayaran tukin menggunakan keputusan sekjen KPU RI tentang juknis pelaksanaan pemberian pembayaran tukin di lingkungan sekretariat jenderal KPU RI, sekretariat KPU Provinsi dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Terkait dengan pembayaran Tukin bagi PNS yang dilakukan pemotongan 40 % komulatif yang masih menggunakan juknis terdahulu, sedangkan terkait dengan PKPU 66 Th 2021, masih dalam proses penyempurnaan juknis.(Ang)

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Anggota KPU Kabupaten Gianyar Divisi Perencanaan dan Data Anak Agung Gde Agung Eka Putra bersama Kasubag serta staf Program dan Data mengikuti rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang digelar oleh KPU Provinsi Bali pada hari Selasa (8/6/2021).  Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Bali ini dipimpin oleh Divisi Hukum  dan pengawasan Anak Agung Gede Raka Nakula bersama Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan. Dalam kesempatan ini, dilakukan penyampaian Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan baik Pemilih Baru maupun pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).9Yud)  

Berita Pleno Rutin KPU Gianyar Bahas Rencana Penyusutan Arsip

KPU Kabupaten Gianyar menggelar Rapat Pleno Rutin dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Gianyar I Putu Agus Tirta Suguna bersama para Anggota, Sekretaris KPU Kabupaten Gianyar, dihadiri oleh seluruh jajaran KPU Gianyar Senin, (7/6/2021) bertempat di ruang rapat kantor KPU Kabupaten Gianyar. Selain realisasi kegiatan minggu sebelumnya, agenda yang dibahas pada rapat pleno rutin kali ini yaitu persiapan piodalan di padmasana kantor KPU Gianyar, realisasi anggaran serta pengelolaan arsip yang telah habis masa retensinya. Rapat pleno rutin dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19, diawali dengan penyampaian realisasi hasil pleno minggu lalu oleh masing-masing Divisi, dan Kasubag.(kr)

KPU Gianyar Bagi Masker Dalam KPU Bike di Badung

KPU Kabupaten Gianyar turut berpartisipasi dalam kegiatan bersepeda melalui kegiatan "KPU Bike" yang digagas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali Jumat 4 Juni 2021 pagi. Kali ini kegiatan yang mengambil start dari Obyek Wisata Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Badung menuju Kantor KPU Bali, Denpasar turut mengajak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali dan diikuti oleh segenap jajaran komisioner dan sekretariat KPU Kabuaten/Kota se-Bali. Dalam kegiatan tersebut KPU Gianyar mendapat tugas membagikan masker kepada para pedagang dan pengguna jalan di pasar Tradisional Sibang saat melintasi rute bersepeda.(kr)

Melalui Rakor Pemutakhiran Data Parpol, KPU Harap Parpol Bisa Siap Lebih Awal

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gianyar menggelar Rakor sekaligus Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik (Parpol) Berkelanjutan, di kantor KPU Gianyar, Jalan Jata, Kamis (3/6/2021). Kegiatan ini mengundang perwakilan dari seluruh parpol tingkat Kabupaten, Bawaslu, Kodim 1616, Polres Gianyar, Kesbangpol. serta Satpol PP Kabupaten Gianyar. Sebagai pembuka, Ketua KPU Kabupaten Gianyar I Putu Agus Tirta Suguna menyampaikan pentingnya dilakukan koordinasi awal dalam pemutakhiran data parpol berkelanjutan untuk mengoptimalkan dan memudahkan peserta pemilu dalam mengikuti tahapan pendaftaran pada Pemilu 2024 mendatang. “Ada baiknya jika mulai sekarang pengurus Parpol di tingkat Kabupaten menyiapkan segala persyaratan terutama meliputi kelembagaan, kepengurusan, dan keanggotaan.” ungkapnya.   Hal senada disampaikan oleh I Wayan Mura, anggota KPU Gianyar Divisi Hukum dan Pengawasan dalam pemaparan materinya bahwa dengan tingginya dinamika dalam kepengurusan Parpol maka diharapkan melalui aplikasi SIPOL nantinya segala perubahan yang terjadi dapat terupdate dan diakses publik. Hal ini tentu saja juga akan mempermudah kerja penyelenggara dalam memfasilitasi pendaftaran Parpol dan mempermudah parpol itu sendiri dalam proses pemenuhan syarat pendaftaran sebagai peserta pemilu saat tahapan nanti. Menanggapi sejumlah pertanyaan peserta seusai pemaparan materi, Wayan Mura beserta anggota KPU Gianyar Divisi Sosialisasi Pendidikan pemilih dan Parmas, I Komang Endra Gunawan menjelaskan kembali mekanisme pendaftaran Parpol, syarat minimal keanggotaan partai serta adanya putusan MK perkara uji materi Pasal 173 Ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang diajukan oleh Partai Garuda. Melalui Putusan MK tersebut maka Partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan parlimentary threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual. Adapun partai politik yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi kabupaten/kota dan partai politk yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi kabupaten/kota diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual, sehingga hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru.

BPHN Kementrian Hukum dan HAM RI Apresiasi Layanan JDIH KPU Dalam Mendukung Penataan Regulasi

Pengelolaan JDIH merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. Demikian salah satu poin yang disampaikan oleh Kabag Perundang- undangan Biro Hukum Pemprov Bali, Luh Gede Ariani Koriawan dalam video conference  melalui Zoom Meeting pada hari Selasa, (25/5/2021). Acara yang digagas oleh Sekretariat Pemprov Bali tersebut menghadirkan pula narasumber pusat yaitu Yasmon, selaku Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan informasi Hukum Nasional dari BPHN Kementrian Hukum dan HAM RI, Diskominfo Provinsi Bali, serta Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Bali. Yasmon mengungkapkan pentingnya peranan JDIH dalam mendukung penataan regulasi. Seiring perkembangan jaman, kini basis pengelolaan produk hukum tidak lagi pada dokumen fisik melainkan berbasis digital sehingga masyarakat yang ingin memperoleh dokumen produk hukum dapat mengaksesnya dengan cepat dan mudah. Yasmon juga mengapresiasi langkah KPU RI bersama jajarannya yaitu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam mewujudkan pengelolaan jdih yang terintegrasi dengan JDIHN sehingga memperoleh penghargaan terbaik dalam Pengelolaan JDIH kategori Lembaga Non Struktural. Prestasi serupa juga diraih Pemprov Bali sehingga pihaknya senantiasa menjadikan keberhasilan ini sebagi pemacu semangat bagi daerah maupun lembaga lain untuk mengejar ketertinggalan dan meningkatkan kompetensi pengelolaan JDIH. Acara ini dihadiri oleh KPU Provinsi Bali, KPU Kabupaten/Kota se- Bali, Sekretariat Daerah dan DPRD Provinsi, Sekretariat Daerah Dan DPRD Kabupaten/Kota se-Bali, Kominfo dan Dinas Kearsipan Kabupaten / kota se-Bali serta unsur Perguruan Tinggi.(kr)