Berita Terkini

SOSIALISASI TAHAPAN DAN JADWAL PILKADA TAHUN 2018 BAGI CAMAT DAN PERANGKAT DESA

Selama 2 hari berturut-turut, dimulai pada hari Kamis, 5 Oktober sampai dengan Jumat, 6 Oktober 2017, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Gianyar digelar Sosialisasi tahapan dan Program Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Gianyar Tahun 2018.Sosialisasi diikuti oleh Camat, Sekcam dan perbekel/lurah/kepala desa  Se-kecamatan Gianyar, Blahbatuh, dan Sukawati pada hari pertama sedangkan untuk di kecamatan Ubud,Tampaksiring Tegallalang dan Payanganpada hari kedua.

 

Sosialisasi disampaikan olehDivisi Sosialisasi KPU Kabupaten Gianyar A.A. Istri Agung Darmawati didampingi oleh Divisi Teknis, I Putu Agus Tirta Suguna, dan Divisi Perencanaan dan Data, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti. Narasumber AA Istri Darmawati menyampaikan informasi sehubungan pembentukan PPK dan PPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Gianyar Tahun 2018. Pada kesempatan tersebut dipaparkan persyaratan menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS. Sesuai dengan PKPU 12 Tahun 2017 salah satu persyaratan anggota PPK, PPS dan KPPS berusia minimal 17 tahun dan belum pernah menjabat 2 kali periode dalam kedudukan yang sama. Tahapan pembentukan PPK dan PPS dimulai 12 oktober 2017 s.d 11 Nopember 2017.

 

Menyikapi pertanyaan dari peserta sosialisasi apakah selain perangkat desa boleh dijadikan sekretariat PPS, sesuai dengan PKPU No.3 Tahun 2015 Pasal 46 ayat (1)  yang berbunyi Dalam melaksanakan tugasnya, PPS dibantu olehSekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris PPSyang berasal dari pegawai desa/kelurahan atau sebutan lainnya, tentu hal ini Sekretariat PPS Wajib harus dari perangkat Desa/Pegawai Desa.(Mnk)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 68 kali