Berita Terkini

Menjamin Hak Pemiilih Pengungsi Karangasem, KPU Kabupaten Gianyar Lakukan Pencatatan Dalam Formulir A.A.-KWK Pengungsi

www.kpu-gianyarkab.go.id, I Gianyar.

Berdasarkan surat Ketua KPU RI Nombor 60/PL.03.1-SD/01/KPU/I/2018 tanggal 18 Januari 2018 perihal kegiatan Coklit serentak serta dalam rangka memutakhirkan daftar pemilih di lokasi pengungsian dan lembaga permasyarakatan atau rumah tahanan guna menjamin hak pilih setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2018. Maka menurut,  Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Gianyar, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti, SE, Kamis, (25/1) di Kantor KPU Kabupaten Gianyar menyampaikan, untuk para pengungsi dari Kabupaten Karangasem maka, KPU Kabupaten atau Kota se-Bali dibantu PPK, PPS dan PPDP mendata seluruh pengungsi yang memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2018 khususnya di wilayah Kabupaten Gianyar akan dilakukan pencatatan dalam Formulir A.A.-KWK pengungsi.

"Kami akan melakukan pendataan untuk pengunsi Gunung Agung, baik itu yang bersetatus mandiri  yang mengungsi disanak keluarganya, atau yang berada diposko pengungsian di Kabupaten Gianyar khususnya. Di Gianyar kita memiliki satu posko yang berada di Kecamatan Sukawati, jadi tugas kami adalah mendata mereka,"  jelasnya.

Dilanjutkan, KPU Kabupaten Gianyar juga akan mencatat para pengungsi  sebagai pemilih baru. Akan tetapi, dengan fom yang berbeda. Yaitu, fom A.A.-KWK pengungsi khusus untuk pengungsi mandiri dilakukan pendataan pengungsi yang memenuhi syarat sebagai pemilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2018.

"PPDP akan melakukan pendataan dengan formulir A.A.-KWK pengungsi, tentunya dengan mencantumkan nama, alamat asal pemilih sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-EL atau Suket," ujarnya.

Akan tetapi dikatakan, bagi pengungsi di Posko pengunsian di Sotasoma Gianyar KPU Kabupaten Gianyar bekerjasama dengan BNPB, terkait mengetahui data nama-nama para pengungsi yang ada disana. Untuk selanjutnya akan dibuatkan rekap tersendiri yang masih sama dengan fom  A.A.-KWK tersebut.

"Guna mengetahui jumlah data pengungsian  di posko pengungsian di Kabupaten Gianyar kami, bekerjasama dengan BNPB untuk mengetahui data nama-nama pengungsi yang ada disana. Untuk pendataan nanti akan kita tunjuk salah satu dari seorang dipengungsian selanjutnya ditugaskan sebagai PPDB di pengungsian, atau dia yang nantinya akan ditugaskan untuk mencoklit. Sementara kita di Kabupaten Gianyar ditugsakan untuk mendata terlebih dahulu para pengungsi tersebut, dan kita pastikan mereka sudah tercatat," paparnya.

Disampaikan, hasil dari coklit dari masing-masing Kabupaten selanjutnya akan diserahkan ke KPU Provinsi, untuk dilakukan pengkonsulidasian data diteruskan ke KPU Kabupaten Karangasem. Lanjut di KPU Karangasem nantinya akan dilakukan pendataan lagi, agar diketahui di Kabupaten mana saja ada pemilih asal dari Karangasem dan seharusnya harus melakukan pemilihan di TPS mana di Karangasem. Sembari Reika Chrisyanti menambahkan, pelaksanaan kegiatan ini secepatnya akan dilakukan. [aga/mc]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 56 kali