
Kupas PKPU dalam Rakor Tahapan Pencalonan dan Data Pemilih Pilgub 2018
Dalam rangka sosialisasi tahapan dan aturan-aturan dalam Tahapan Pemilihan Guber Provinsi Bali Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali melaksanakan Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan dan Data Pemilih Pilgub 2018 mengundang Kepala Kepolisian Daerah Bali, Komandan Resor Militer 163 Wirasatya, Ketua Bawaslu Bali, Lembaga dan Instansi terkait, Organisasi Profesi, KPU Kabupaten/Kota se-Bali, LSM serta pihak-pihak terkait lainnya (31/08/17). KPU Gianyar diwakili oleh Anggota KPU Gianyar Divisi Teknis Agus Tirta Suguna dan Sekretaris KPU Gianyar, Pande Putu Sunarta.
Ada dua materi yang disampaikan oleh masing-masing narasumber yaitu Anggota KPU Provinsi Divisi Perencanaan dan Data Kadek Wirati yang menyampaikan materi pelaksanaan tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih yang berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 tahun 2017, serta Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Teknis, Ni Putu Ayu Winariati yang memaparkan materi mengenai Pencalonan.
Dalam pemaparannya materi pemutakhiran Data Pemilih, Kadek Wirati menekankan pentingnya perekaman KTP Elektronik sebagai syarat utama untuk menjadi seorang pemilih atau menggunakan Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat. Untuk itu, data pemilih harus dikawal mulai dari penerimaan DAK2 hingga penetapan DPT dan dikelola dengan baik sehingga mampu menghasilkan data pemilih yang akurat.
Sementara itu, Ni Putu Ayu Winariati yang membawakan materi pencalonan menyampaikan sejumlah hal mengenai Pencalonan baik Pasangan Calon yang diusulkan Parpol atau Gabungan Parpol maupun Pasangan Perseorangan yang mendaftarkan diri dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta pemilihan. Winariati menjelaskan untuk calon perseorangan dalam Pilgub Bali 2018, jumlah dukungan minimal untuk Provinsi Bali adalah sebesar 8,5% dari jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dengan sebaran dukungan sebanyak 50% dari 9 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Bali.
Rapat kemudian diisi dengan diskusi mengenai kendala-kendala yang mungkin dihadapi dalam implementasi PKPU dan berdasarkan pengalaman pelaksanaan Pilkada di KPU Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan Pilkada baik di tahun 2015 dan 2017.