Berita Terkini

KPU Kabupaten Gianyar, Laksanakan Rapat Pleno Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019 Pasca Putusan Bawaslu dan MA

www.kpu-gianyarkab.go.id, I Gianyar

KPU Kabupaten Gianyar laksanakan Rapat Pleno terkait hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2019 pasca putusan Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MA), Jumat, 2 Februari 2018 di Kantor KPU Kabupaten Gianyar. Adapun hasil dari verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan dari partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2019 dalam rapat pleno tersebut. Dimulai dari, pasca putusan Bawaslu yaitu, untuk Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA) jumlah sampel 22 dan Partai Berkarya jumlah sampel 15 telah Memenuhi Syarat atau MS. Sedangkan hasil  dari verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan dari partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2019 dalam rapat pleno pasca putusan MK antaralain, Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) jumlah sampel 27, Partai Demokrat (PD) jumlah sampel 41, Partai Nasional Demokrat (NASDEM) jumlah sampel 27, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) jumlah sampel 25, Partai Bulan Bintang (PBB) jumlah sampel 28, Partai Demokrasi Indonesia Perjangan (PDIP) jumlah sampel 36, Partai Golongan Karya (GOLKAR) jumlah sampel 63, Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) jumlah sampel 29, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia)  jumlah sampel 27 dan Partai Amanat Nasional (PAN) dengan jumlah sampel 26. Dari ke 10 Parpol tersebut hanya ada satu Parpol belum MS sisanya sudah MS, hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gde Putra, SH, MH, disela kesempatan tersebut.

 

"Dimana hari ini (Jumat, 2 Februari 2018) kita (KPU Kabupaten Gianyar) telah memplenokan hasil dari verifikasi yang telah kita lakukan bersama. Baik itu, pasca keputusan Bawaslu maupun pasca keputusan MK," jelasnya.

 

Dilanjutkan, setelah dilakukan verifikasi yang telah KPU Kabupaten Gianyar lakukan dari tanggal 30 Januari sampai 1 Februari 2018, ada beberapa partai yang telah MS serta ada juga satu Partai yang belum memenuhi syarat.

 

"Masih ada waktu untuk melakukan perbaikan terutama bagi partai yang belum MS tersebut. Yaitu, mulai dari tanggal 3 sampai 5 Februari 2018 untuk selanjutnya KPU Kabupaten Gianyar akan kembali lakukan verifikasi, dan akan kita plenokan juga nantinya," ujarnya.

 

Agung Gde Putra berharap, bagi partai-partai di Kabupaten Gianyar yang sudah MS mohon selalu kerjasamanya. Sembari dirinya menambahkan, bagaiamana dalam membangun demokrasi di Kabupaten Gianyar ini agar tetap sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada. [aga/mc]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,290 kali