
KPU GIANYAR UNDANG PARPOL SOSIALISASIKAN JUKNIS PENDAFTARAN PARPOL
Menyusul keluarnya Surat Keputusan KPU no 174 tahun 2017, Tentang Pedoman Pendaftaran, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Gianyar kembali mengundang Pimpinan Partai Politik di Kabupaten Gianyar, serta ketua Panwas Gianyar.
Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Gianyar, AA Gede putra didampingi oleh anggota KPU Gianyar lainnya. Pelaksanaan sosialsiasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara KPU Gianyar sebagai penyelenggara pemilu dengan Parpol dalam tata cara pendaftaran Parpol. "Terkait keluarnya sk 174 tahun 2017 ini, kami undang Parpol kembali, karena informasi baru yang sekecil apapun harus dikomunikasikan ke parpol." ujarnya.
Selanjutnya pemaparan materi disampaikan oleh anggota KPU Gianyar divisi teknis, I Putu Agus Tirta Suguna yang menjelaskan secara gamblang dan mendetail mengenai tahapan, tata cara dan dokumen apa saja yang diserahkan oleh parpol saat mendaftar ke KPU Gianyar.
Sesuai PKPU no 11 tahun 2017 dan SK 174/2017 disebutkan bahwa saat mendaftar ke KPU Kabupaten/Kota, Pengurus Parpol membawa salinan KTA, salinan KTP Elektronik/surat keterangan dari Disdukcapil serta hardcopy formulir lampiran 2 Model F-2 Parpol yang berisi daftar nama, alamat, no KTA, KTP anggota parpol. Formulir ini diunduh dari SIPOL Parpol. Untuk memudahkan saat penerimaan dan penelitian berkas, parpol agar mengurutkan salinan KTA/KTP tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam formulir lampiran 2 Model F2 Parpol tersebut, begitu juga dengan jumlahnya sesuai ketentuan 1000 atau 1/1000 jumlah penduduk di Kabupaten.
Disampaikan kembali untuk di kabupaten Gianyar, sesuai SK KPU No 165/2017 tentang jumlah penduduk dalam DAK2, di Kabupaten Gianyar adalah sejumlah 492.757 orang sehingga minimal jumlah anggota parpol adalah 492 orang. Selanjutnya parpol diberi kesempatan mengajukan pertanyaan yang dijawab langsung oleh narasumber. (Kr)