Berita Terkini

KPU GIANYAR UNDANG PARPOL BAHAS TEKNIS PENCALONAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI

Sabtu 16 Desember 2017, Pukul 10.00 WITA diadakan rapat bersama Pimpinan Partai Politik se- Kabupaten Gianyar. Rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gianyar, membahas mekanisme pengajuan psasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018.

Rapat dibuka oleh I Putu Agus Tirta Suguna selaku komisioner divisi teknis dan sekaligus memberikan materi tentang Pencalonan Partai Politik Pilkada Serentak Tahun 2018. Materi yang disampaikan seputar tahapan pencalonan yang nantinya pengumuman pendaftaran akan diumumkan pada awal tahun dan pendaftaran calon dilaksanakan pada tanggal 8 sampai dengan 10 Januari 2018, mengacu pada PKPU NO 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada tahun 2018.

Untuk Persyaratan pencalonan sesuai PKPU NO 3 TAHUN 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati yaitu Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Terakhir. dan untuk bakal calon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan ke KPU tidak dapat mengundurkan diri  sejak pendaftaran.

Selain itu Agus Tirta Suguna juga menjelaskan bahwa persyaratan calon yang mensyaratkan bakal calon mampu secara jasmani dan rohani, bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi dan Badan Narkotika Nasional (BNN). (En/Kr)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 33 kali