
KPU Gianyar Sambangi Perekaman KTP-EL Di Desa Sidan
Mengingat masih banyak masyarakat wajib KTP di Kabupaten Gianyar yang belum melakukan perekaman KTP-Elektronik (KTP-EL) , maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar secara intensif melakukan perekaman KTP El ke kecamatan-kecamatan hingga ke desa-desa.
Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya jika terdaftar di DPT atau telah terekam KTP El.
Untuk mendukung kegiatan Disdukcapil, KPU Gianyar secara konsisten turut mensosialisasikan pentingnya perekaman KTP EL bagi masyarakat yang telah wajib KTP, sehingga nanti pada hari pemungutan suara Pilkada 2018 dapat menggunakan hak pilihnya.
Pada hari ini, Rabu, (30/08/2017) Divisi Perencanaan Data KPU Gianyar, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti didampingi Kasubag Program dan data, I Wayan Arka Mambal mengunjungi lokasi perekaman KTP EL di desa Sidan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar. KPU Gianyar juga berkoordinasi dengan kepala desa Sidan, Wayan Sukrayasa agar juga menyampaikan kepada warganya mengenai pentingnya memiliki KTP Elektronik, selain sebagai syarat didaftarkan dalam DPT, jauga akan memudahkan masyarakat dalam mengurus keperluannya secara administrasi.
Perekaman KTP El oleh Disdukcapil di Desa Sidan pada hari ini, berlangsung hingga pukul 15.00 sore, dan berkat koordinasi dengan aparat desa, masyarakat tampak berbondong-bondong mendaftarkan diri mereka. Hingga sore hari ini, telah terekam sekitar seratusan orang. (KR)