Berita Terkini

Hari ini, KPU Kabupaten Gianyar Laksanakan Sosialisasi Verifikasi Partai Politik Pasca Putusan MK

www.kpu-gianyarkab.go.id, I Gianyar.

KPU Kabupaten Gianyar laksanakan sosialisasi verifikasi partai politik pasca putusan MK, Sabtu, 27 Januari 2018 di Kantor KPU Kabupaten Gianyar. Disela kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gde Putra, SH, MH menyampaikan, dengan adanya PKPU pasca putusan MK, maka seluruh partai politik akan dilakukan verifikasi.

 

 

"Kami menyampaikan informasi serta apa-apa saja tercantum, baik itu PKPU No. 5 terkait dengan tahapan, maupun PKPU No. 6 dan PKPU No. 99 tentang mekanisme terkait tentang verifikasi yang akan dilakukan partai Politik dan seluruh partai Politik. Baik yang telah mengikuti Pemilu 2014, atau Pemilu yang baru," paparnya.

 

Terkait dengan hal tersebut dirinya menyampaikan, ada aturan-aturan baru sesuai dengan tahapan PKPU No. 5 2018. Yaitu  keanggotaan, kepengurusan dan kantor.

 

"Kami menyampaikan lebih awal. Sehingga, dapat dipahami nantinya oleh seluruh Parpol di Kabupaten Gianyar," ujarnya.

Menurut Agung Gde Putra, bagi partai baru, meski perhatikan mekanisme terkait dengan pelaksanaan verifikasi keanggotaannya juga. Sembari beliau menambahkan, semua hal tersebut dilakukan agar seluruh Parpol dapat melakukan langkah-lngkah sesuai dengan mekanisme yang ada nantinya.

 

Dalam kesempatan tersebut hadir juga Divisi Teknis Peyelenggaraan KPU Kabupaten Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna dan Sekretaris KPU Gianyar, Pande Putu Sunarta, SH, MM. Dan diikuti oleh perwakilan Parpol di Kabupaten Gianyar. [aga/mc]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 70 kali