SOSIALISASI PERATURAN KPU NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU ANGGOTA DPR DAN DPRD
Dalam rangka meningkatkan pemahaman penyelenggaraan Pemilu terkait Verifikasi Parpol sesuai dengan PKPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD. KPU Kabupaten Gianyar menghadiri rapat sosialisasi PKPU No. 4 Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali dengan menghadirkan Bpk Idham Holik Divisi Teknis Penyelenggara KPU RI, yang bertempat di Mercure Sanur Resort, Sabtu (30/07/2022), yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Kabupaten Gianyar.

Acara sosialisasi dibuka oleh I Dewa Gede Agung Lidartawan Ketua KPU Provinsi Bali yang dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal terkait dengan pendaftaran partai politik terpusat di KPU RI. Dalam kesempatan ini juga disampaikan dengan terbatasnya jadwal pelaksanaan kampanye waktu pendistribusian logistik semakin cepat dan logistik sudah ada di tempat H-1 sudah diterima oleh petugas di PPS, KPU Provinsi Bali berharap segala permasalahan sengketa dalam tahapan tidak sampai ke Jakarta dan bisa diselesaikan di Provinsi Bali.


Anggota KPU RI Idham Holik memberikan beberapa arahan terkait dengan PKPU 4 Tahun 2022, prinsip profesionalisme penyelenggara. Pada kesempatan ini disampaikan juga sudah ada 39 partai politik nasional dan 7 partai lokal Kip Aceh yang telah memiliki SIPOL serta pelaksanaan pendaftaran peserta pemilu akan di mulai tgl 1 Agustus sampai 14 Agustus 2022 dilaksanakan di tinggkat pusat. Disampaika juga untuk parpol yang belum memenuhi ambang batas dan partai baru akan dilakukan verifikasi administrasi faktual dan verifikasi faktual keanggotaannya, dalam verifikasi faktual administrasi dilakukan pengecekan kegandaan Dokumen kegandaan anggota dengan mencocokan antar partai maupun luar partai, sedangkan partai yang sudah memenuhi ambang batas akan dilakukan verifikasi administrasi. (Ant/En)