Berita Terkini

SOSIALISASI PERATURAN KPU NOMOR 4 TAHUN 2022 DAN PENGENALAN FUNGSI SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK (SIPOL)

Dalam rangka menuju tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik, KPU Kabupaten Gianyar melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Kegiatan terbagi menjadi 2 sesi, pada sesi pertama mengenai pemaparan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik oleh Anggota KPU Gianyar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti secara umum kepada jajaran sekretariat KPU Gianyar.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (28/07/2022) di ruang rapat kantor KPU Kabupaten Gianyar dengan diikuti oleh Ketua dan anggota KPU Gianyar, Sekretaris, Kasubbag, dan staf sekretariat KPU Kabupaten Gianyar.

Pemaparan diawali dengan dasar-dasar hukum dari pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik dan dijelaskan juga mengenai mekanisme pendaftaran yang dilakukan di aplikasi SIPOL dan hal-hal yang menjadi persyaratan yang harus disiapkan oleh calon peserta Pemilu pada masa pendaftaran nantinya. Pemaparan lebih ditekankan pada persiapan yang harus dilakukan oleh KPU kabupaten Gianyar menjelang proses pendaftaran partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 yang akan dilakukan di KPU RI pada tanggal 1 s/d 14 Agustus 2022 nanti.

Sesi kedua, dilanjutkan dengan pengenalan fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) oleh Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Ni Nyoman Sukma Sekarpiyanti. Dalam sesi terakhir ini, dipaparkan secara ringkas mengenai fungsi aplikasi SIPOL sebagai alat bantu pendaftaran dan verifikasi partai politik dan tata cara pengisian data dan dokumen partai politik. (Yi/Rei)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 92 kali