Sosialisasi Juknis Pemberian Tunjangan Kinerja dan Pemberian Cuti PNS
Gianyar, kab-gianyar.kpu.go.id -
Sebagai tindaklanjut dari Surat Keputusan Nomor 326 tahun 2022 dan Surat Keputusan Nomor 102 Tahun 2022, KPU Gianyar melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai petunjuk teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai dan Pemberian Cuti PNS pada hari Senin (11/4/22) Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat kantor KPU Gianyar oleh sekretaris KPU Kabupaten Gianyar, I Nyoman Antara dan diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Gianyar.
Kegiatan diawali dengan pemaparan materi pertama yaitu mengenai pedoman pemberian cuti PNS di lingkungan sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Satker KPU/KIP Kabupaten/Kota. Nyoman Antara menjelaskan mengenai beberapa macam dari jenis-jenis cuti, tata cara pemberian cuti, pejabat yang berwenang dalam pemberian cuti, dan pengawasan cuti itu sendiri pada satuan unit kerja.
Pemaparan materi kedua sekaligus sebagai penutup yaitu mengenai petunjuk teknis pemberian tunjangan kinerja. Pemaparan ini dilengkapi dengan Surat keputusan terdahulu dengan surat keputusan terbaru sebagai perbandingan terkait perbedaan poin-poin di dalamnya agar dapat dengan mudah dipahami. (Yi)