Berita Terkini

SELEKSI WAWANCARA CALON ANGGOTA PPK PEMILU 2019

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya menyatakan anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) tetap berjumlah 5 anggota dan mengembalikan jumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang awalnya 3 orang kembali jadi 5 orang. Setelah adanya petunjuk tersebut, KPU Gianyar mengirimkan surat edaran untuk penambahan PPK ke masing-masing kecamatan. 
Pada hari Senin, 19/11/2018 KPU Gianyar mengundang calon PPK yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi wawancara setelah dilakukan verifikasi terlebih dahulu.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 48 kali