RAPAT KOORDINASI DAN SOSIALISASI PERATURAN PEMILU DAN ADVOKASI HUKUM DALAM TAHAPAN PEMILU
Gianyar, kab-gianyar.kpu.go.id - #TemanPemilih Dalam rangka menyebarluaskan Informasi mengenai peraturan Pemilu kepada masyarakat serta meningkatkan pemahaman kepada jajaran mengenai Tahapan Pemilu, KPU Kabupaten Gianyar menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi sekaligus sosialisasi Peraturan Pemilu dan Advokasi Hukum dalam Tahapan Pemilu. Kegiatan ini berlangsung di Sens Hotel, Ubud pada hari Kamis, (24/11), dihadiri oleh instansi terkait dan jajaran sekretariat dengan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Gianyar dan Anggota divisi Hukum Dan Pengawasan KPU Kabupaten Gianyar.
Mengawali kegiatan sosialisasi, ketua KPU Kabupaten Gianyar I Putu Agus Tirta Suguna menyampaikan perlunya informasi mengenai peraturan Pemilu disampaikan secara luas sebagai bentuk mitigasi permasalahan.
Menyambung tujuan tersebut, I Wayan Mura divisi Hukum dan Pengawasan mensosialisasikan tata kerja KPU yang diatur dalam PKPU no. 5 tahun 2022 tentang Perubahan keempat atas PKPU nomor 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, Dan KPU Kabupaten/kota.
Pada sesi kedua disampaikan materi mengenai Penyelesaian tindak pidana Pemilu oleh narasumber dari Kejaksaan Negeri Gianyar, antara lain peran Kejaksaan Dan Sentra Gakkumdu serta mekanisme Dan Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu. (Kr)