RAPAT DAN SOSIALISASI PERSIAPAN PEMBENTUKAN DAN SELEKSI BADAN AD HOC PEMILU TAHUN 2024
Mengawali persiapan pembentukan badan adhoc Penyelenggara Pemilu 2024, KPU Kabupaten Gianyar mengundang instansi terkait yaitu Bawaslu, Kesbangpol, Dinas Pemberdayaan Masayarakat Desa beserta para Camat, Lurah/Perbekel se-Kabupaten Gianyar dalam kegiatan Rapat Koordinasi. Rapat sekaligus sosialisasi ini dilaksanakan di RV Hotel Operated by MaxOne Rejuvination, Blahbatuh, Gianyar yang dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna, Kamis (3/11/2022)
Agus Tirta dalam sambutannya mengatakan pentingnya rapat koordinasi ini dilaksanakan untuk mempersiapkan pembentukan badan Ad Hoc baik di tingkat kecamatan dan desa, sehingga ke depan data-data Badan Ad Hoc dapat lebih tertata secara lengkap dan terorganisir dalam rangka mensukseskan Pemilu Serentak 2024 dan Pilkada Serentak 2024. Berkaca dari pengalaman Pemilu sebelumnya, meskipun secara umum masih banyak perlu dilakukan perbaikan dalam proses seleksi badan adhoc penyelenggara pemilu, namun banyak juga prestasi yang diraih Kabupaten Gianyar terutama tingkat partisipasi tertinggi di Bali pada Pemilu 2019 yang salah satunya diraih berkat penyelenggara adhoc yang bekerja secara professional dan berintegritas. Hal inilah yang menjadi acuan untuk lebih meningkatkan kualitas badan adhoc penyelenggara pemilu nantinya dengan melakukan sejumlah perbaikan. Agus Tirta berharap dengan adanya terobosan yang dipersiapkan KPU termasuk penggunaan aplikasi dalam proses pendaftaran diharapkan dapat meningkatakan partisipasi masyarakat sebagai badan adhoc dan melalui proses yang transparan dan terkelola dengan baik.
Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Gianyar Divisi Sosialsiasi Pendidikan pemilih dan Partisipasi Masyarakat, I Komang Endra Gunawan menyampaikan materi terkait pendaftaran/seleksi badan adhoc Penyelenggara Pemilu yang saat ini melalui aplikasi berbasis web yang diberi nama Sistem informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Mulai dari pendaftaran, hasil seleksi administrasi, hasil tes tertulis dan hasil seleksi wawancara serta penetapan hasil seleksi dilaksanakan melalui aplikasi SIAKBA. Fungsi SIAKBA selain sebagai tempat penyimpanan data anggota KPU dan badan Adhoc, pendaftaran anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, badan Adhoc, SIAKBA juga dapat digunakan oleh user yang terdaftar sebagai viewer dan terintegrasi dengan sistem aplikasi lainnya seperti Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), dan Sistem Informasi Penggantian Antarwaktu (Simpaw), sehingga memudahkan ketika terdapat PAW penyelenggara pemilu.
Selain penggunaan aplikasi, Endra Gunawan juga menyampaikan sejumlah isu penting dalam pembentukan badan adhoc ini antara lain persyaratan pendaftar yang disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan Pemilu, perlunya standarisasi dalam skala nasional untuk mengupayakan kualitas badan adhoc yang sama. Selain itu juga diupayakan peningkatan pengawasan kepada badan adhoc untuk antisipasi kerawanan Pemilu serta antisipasi kecelakaan kerja badan adhoc selama masa tugas. Dalam sesi diskusi yang dipandu moderator AA Gede Agung Eka Putra, Divisi Data dan informasi, sejumlah pertanyaan berasal dari peserta terkait periodisasi atau batas maksimal periode badan adhoc. Menanggapi hal tersebut, Endra menyampaikan bahwa periodesasi sampai saat ini masih berlaku, sehingga jika nanti PKPU tentang tata kerja PPK/PPS/KPPS sudah disahkan akan dilaksanakan sosialsiasi kembali kepada instansi terkait dan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut turut hadir di tengah-tengah acara, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Gede Agung Lidartawan yang menyampaikan perlunya sosialisasi secara masif mengenai metode perekrutan badan ad hoc pemilu yang sepenuhnya adalah kewenangan KPU. Melalui SIAKBA proses perekrutan anggota adhoc akan dapat berjalan lebih transparan karena dilakukan secara mandiri mulai dari entry data dan ungah dokumen pendaftarannya dalam upaya memberikan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat untuk mengikuti seleksi pembentukan badan adhoc di tingkat Kecamatan (PPK) dan di tingkat Desa/Kelurahan (PPS) yang tahapan seleksinya akan dimulai pada tanggal 15 Nopember 2022. (Kr/ Dok. Teknis)