Berita Terkini

RAKOR PERGANTIAN ANTAR WAKTU DI KPU PROVINSI BALI: MEMBEDAH KEWENANGAN KPU

 Dengan dimulainya pelaksanaan tahapan pemilihan serentak 27 Juni 2018, KPU provinsi Bali bersama dengan KPU Kabupaten/Kota se-Bali semakin intensif melakukan koordinasi disetiap kesempatan.  Untuk lebih memantapkan persiapan pada setiap pelaksanaan tahapan pemilihan, terutama mengantisipasi Pergantian Antar Waktu (PAW) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota, pada hari Selasa, 25 Juli 2018 KPU Provinsi Bali menggelar rapat koordinasi pengganti antar waktu (PAW) dengan pemangku kepentingan yang diadakan di ruang rapat KPU Provinsi Bali jl. Cok Agung Tresna Denpasar Bali.

    Hadir dalam kesempatan tersebut komisioner KPU RI yang membidangi divisi teknis, Ilham Saputra serta para undangan dari perwakilan partai politik, kepolisian, kejaksaan, bawaslu provinsi Bali dan komisioner KPU Kabupaten/Kota se-Bali yang menangani pergantian antar waktu (PAW).

    Pemaparan materi disampaikan oleh ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang dilanjutkan oleh komisioner KPU RI, Ilham Saputra. Hal penting yang bisa dicatat dalam penyampaian materi tersebut adalah bahwa kpu tidak mengeluarkan kebijakan apapun terkait adanya pergantian antar waktu (PAW). Setelah menerima surat permintaan penggantian dari partai politik yang disampaikan kepada ketua DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota, KPU hanya sebatas melakukan verifikasi terhadap calon pengganti (berdasarkan suara terbanyak). Selanjutnya, setelah melakukan verifikasi dalam jangka waktu 5 hari, kemudian KPU menyampaikan nama pengganti kepada DPR/DPRD provinsi/DPRD Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti.

    Rapat koordinasi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari peserta rapat koordinasi kepada para narasumber dan ditutup dengan sesi foto bersama. (Rei)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,676 kali