Berita Terkini

Penyampaian laporan Rekening Khusus Dana Kampanye Pasangan Capres-Cawapres

Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, ditentukan bahwa Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye pada Bank Umum, paling lambat 3 (tiga) hari setelah Pasangan Calon ditetapkan oleh KPU. Selanjutnya ditentukan bahwa Laporan Rekening Khusus Dana Kampanye disampaikan kepada KPU paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Pasangan Calon ditetapkan sebagai Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, batas waktu penyampaian Rekening Khusus Dana Kampanye Pasangan Calon harus disampaikan paling lambat tanggal 7 Juni 2014. Pasangan calon Presiden (capres) dan calon Wakil Presiden (cawapres), H. Prabowo Subianto dan Ir. H.M. Hatta Rajasa telah menyerahkan Laporan Rekening Khusus Dana Kampanye pada tanggal 3 Juni 2014 pukul 16.00 WITA.  Sedangkan pasangan capres-cawapres H. Joko Widodo dan Drs. H. M. Jusuf Kalla menyerahkan Laporan Rekening Khusus Dana Kampanye pada hari Rabu, 4 Juni 2014 pukul 14.30 WITA.


Laporan Rekening Khusus dapat di klik di link berikut:
1. Laporan Rekening Khusus Dana Kampanye Pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Hatta

2. Laporan Rekening Khusus Dana Kampanye Pasangan Capres-Cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 679 kali