Berita Terkini

PENINGKATAN PEMAHAMAN DAN  PENGENDALIAN GRATIFIKASI IDENTIFIKASI BENTURAN KEPENTINGAN

KPU Kabupaten Gianyar, Jumat (24/06/2022) mengikuti rapat koordinasi penguatan pemahaman tentang pengendalian gratifikasi, identifikasi benturan kepentingan, pengaduan masyarakat dan whistle blowing system di lingkungan KPU Bali. Dihadiri oleh Ketua, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Sekretaris KPU Kabupaten Gianyar.

Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Gde Agung Lidartawan yang dalam kesempatan ini menghadirkan Narasumber Bapak Otong Hendra Rahayu, Koordinator Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali dan dimoderator oleh A. A. Nakula, SH Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali.

Dalam sambutannya Agung Lidartawan menyampaikan KPU Bali telah memperoleh nilai terbaik dalam Reformasi Birokrasi dan akan dinilai oleh KPU RI dan Tim Reformasi Birokrasi Pusat.

Narasumber Otong Hendra Rahayu menyampaikan beberapa hal terkait dengan Gratifikasi sebagai berikut, Gratifikasi merupakan bagian dari korupsi sedangkan whistle blowing system bertujuan untuk mengecek adanya korupsi dan memudahkan untuk melakukan pelaporan. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggata negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan apa bila tidak dilaporkan selambat - lambatnya 30 hari kerja. (Ant/En)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 80 kali