Berita Terkini

PENILAIAN ARSIP INAKTIF PADA KPU KABUPATEN GIANYAR

Jumat, 15 Juli 2022 bertempat di gudang KPU Kabupaten Gianyar , Tim Penilai Arsip melaksanakan kegiatan Penilaian Arsip Inaktif berupa Arsip Keuangan serta Arsip Subtantif dan Fasilitatif mulai dari tahun 2003 sampai dengan arsip Tahun 2019.

Kegiatan ini menyandingkan antara daftar arsip usul musnah dengan fisik arsip dan JRA yang berlaku pada KPU yaitu PKPU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Subtantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum serta PKPU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian dan Keuangan Komisi Pemilihan Umum.

Selanjutnya TIM Penilai Arsip akan membuat Surat Pertimbangan Penilaian Arsip serta Berita Acara Penilaian Arsip dan daftar usul arsip musnah yang akan diajukan ke ANRI untuk diperoleh Surat Persetujuan Pemusnahan Arsip. (Ang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,793 kali