Pengumuman/SE

PENETAPAN NOMOR URUT SERTA PENETAPAN DAFTAR PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI GIANYAR TAHUN 2018

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017, maka dengan ini diumumkan sebagai berikut : 

1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Gianyar Nomor 238/PL.03.3-Kpt/5104/II/2018, melalui Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Gianyar menetapkan : 

• Pasangan Calon Nomor Urut 1 (SATU) atas nama TJOKORDA RAKA KERTHYASA, S.Sos., Msi dan PANDE ISTRI MAHARANI PRIMA DEWI, SE.,MM pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar Tahun 2018; 

• Pasangan Nomor Urut 2 (DUA) atas nama Pasangan Calon I MADE MAHAYASTRA, SST.Par.,MAP dan ANAK AGUNG GDE MAYUN, SH pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar Tahun 2018; 

Demikian pengumuman ini disampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. 

 

Keputusan KPU Kabupaten Gianyar Nomor 238/PL.03.3-Kpt/5104/II/2018 : https://kpu-gianyarkab.go.id/uploads/bankdata/_061258.pdf

https://kab-gianyar.kpu.go.id/public/kab-gianyar2/dmdocument/1634012666PENETAPAN%20%20NOMOR%20URUT%20SERTA%20PENETAPAN.pdf

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 3 kali