
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS di Lingkungan Sekretariat KPU Gianyar
Gianyar – Bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Gianyar, Jl. Jata-Gianyar, dilaksanakan kegiatan sosialisasi Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Selasa (21/2/17). Kegiatan tersebut dikuti seluruh staf sekretariat KPU Kabupaten Gianyar sejumlah 12 orang PNS dan 7 orang tenaga kontrak, dengan narasumber Sekretaris KPU Gianyar Pande Putu Sunarta, SH., MM. selaku pembina PNS di lingkungan Sekretariat KPU Gianyar.
Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Gianyar, AA Gde Putra, SH.,MH dalam sambutannya menyampaikan agar para PNS di lingkungan sekretariat KPU Gianyar mendalami kode etik sebagai PNS bukan hanya sebagai wacana saja, namun harus diterapkan dan dilaksanakan dengan segenap tanggungjawab.
Sosialisasi diisi dengan penyampaian materi oleh Sekretaris KPU Gianyar, diselingi dengan dialog dalam suasana penuh kekeluargaan. Lebih lanjut Sekretaris KPU Gianyar menekanan makna dan implementasi pembinaan Jiwa Korps PNS dalam PP 42/2004 sebagai rasa Kesatuan dan persatuan, kebersamaan, kerja sama, tanggung jawab, dedikasi, disiplin, kreativitas, kebanggaan dan rasa memiliki organisasi PNS dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Diperlukan satu jiwa untuk mencapai tujuan bersama, sehingga koordinasi antar PNS sangat diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas," lanjutnya. Pembinaan jiwa korps PNS dimaksudkan untuk meningkatkan perjuangan, pengabdian, kesetiaan dan ketaatan PNS kepada Negara kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Selain itu Sekretaris KPU Gianyar menambahkan dalam penjelasannya bahwa, sebagai PNS terutama di lingkungan sekretariat KPU terdapat nilai-nilai yang harus kita pedomani, ada nilai-nilai yang wajib dilaksanakan dan ada beberapa hal yang dilarang. Untuk Kode Etik PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri, Kode Etik PNS adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan PNS dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari (didalam dan diluar kedinasan). Dan khusus bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS, di lingkungan sekretariat KPU selain tunduk kepada ketentuan UU kepegawaian dalam hal kaitannya dengan penegakan kode etik, PNS juga harus tunduk kepada ketentuan UU Penyelenggara Pemilu.