
PEMBAHASAN 5 PKPU PILKADA 2018 DI INTERNAL KPU GIANYAR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar melakukan pembahasan 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di lingkungan internal KPU Kabupaten Gianyar, Rabu (12/7/2017) di ruang rapat KPU Gianyar, jalan Jata, Gianyar yang diikuti oleh para komisioner, kasubag, dan staf sekretariat. Menurut Anggota KPU divisi Keuangan, Umum dan Logistik, Ngakan Nyoman oka Sudaryana, SH saat membuka rapat, dalam pembahasan PKPU ini masing-masing divisi agar memperhatikan dengan seksama sehingga nantinya dapat dipetakan poin-poin apa saja yang perlu untuk mendapatkan perhatian sehingga dapat didiskusikan bersama. “Pendalaman PKPU ini penting, selain sebagai pedoman dan acuan dalam pelaksanaan tahapan serta menjadi dasar bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan Pedoman Teknis yang dituangkan dalam bentuk Keputusan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Pilkada 2018 nanti, serta agar ada pemahaman yang sama dalam penyampaian sosialisasi ke masyarakat maupun stakeholder sehingga tersampaikan dengan jelas dan tepat.” imbuhnya.
Adapun lima PKPU yang dibahas yaitu : PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018; PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Dari kelima PKPU tersebut, sejumlah poin penting menjadi catatan antara lain dalam hal mekanisme pencalonan perseorangan, persyaratan calon, regulasi dalam pelaporan dana kampanye, serta sejumlah hal-hal teknis dalam pelaksanaan kampanye. Poin permasalahan yang terangkum tersebut lebih banyak didasarkan pada pengalaman pelaksanaan pilkada tahun sebelumnya di Gianyar, maupun Pilkada di daerah lain. Selanjutnya poin permasalahan yang menjadi catatan akan dibahas kembali dan dijadwalkan pelkasanaannya hingga Jumat 14 Juli 2017 mendatang. Sesuai arahan KPU Provinsi Bali permasalahan yang ada akan diinventarisir lengkap dengan rekomendas. Rencananya, KPU Provinsi Bali mengagendakan pembahasan lebih lanjut di tingkat provinsi dengan mengundang KPU Kabupaten/Kota se Bali pekan depan. (Kr)