Berita Terkini

Pelaporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Periode II Parpol Peserta Pemilu 2014 di Kabupaten Gianyar

Sesuai ketentuan Pasal 23 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye, KPU mengumumkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye partai politik peserta Pemilu Tahun 2014. Dalam ketentuan itu disebutkan KPU mengumumkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye paling lambat tiga hari setelah menerima laporan dari Partai Politik Peserta Pemilu 2014.

 

Berikut Daftar Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014 di Kabupaten Gianyar:
1.    PARTAI NASDEM
2.    Partai PKB
3.    PARTAI PKS
4.    Partai PDIP
5.    Partai GOLKAR
6.    Partai GERINDRA
7.    Partai DEMOKRAT
8.    Partai PAN
9.    Partai PPP
10  Partai HANURA
15.  Partai PKPI

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 661 kali