
Menjaga Independensi Penyelenggara Pemilu, KPU Gianyar Ikuti Penyuluhan Kode Etik
Sebagai penyelenggara pemilu yang dituntut berintegritas dan independen, masalah kode etik penyelenggara pemilu sering kali menjadi sorotan dan dipertanyakan implementasinya oleh masyarakat luas. Hal ini mendapat perhatian dari KPU Provinsi Bali yang pada hari Kamis, 23 Maret 2017 menyelenggarakan penyuluhan kode etik penyelenggara pemilu dalam rangka persiapan menghadapi pilkada serentak 2018, dimana KPU Gianyar turut hadir pada kesempatan tersebut beserta seluruh KPU Kab/kota se-Bali.
Mengambil tempat di ruang rapat KPU Provinsi Bali Jl.Cok Agung Tresna Denpasar, acara dibuka oleh ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan dipandu moderator dari komisioner KPU prov Bali Ni Putu Ayu Winariati, SP.Dalam sambutannya saat membuka acara, ketua KPU Provinsi Bali mengharapkan agar nantinya masalah penerapan kode etik di lingkungan KPU benar-benar mendapat perhatian dan tidak hanya sekedar menjadi bahan atau sumber berita dikala terjadi pelanggaran saja.
Menghadirkan ketua DKPP RI Prof.Dr.Jimly Hasidiqie sebagai narasumber, dalam paparan materinya disampaikan bahwa penyelenggara pemilu harus menempatkan posisinya sedemikian rupa agar jauh dari kepentingan para peserta pemilu yang berasal dari partai politik . Hal ini untuk menghindari praduga dari masyarakat yang tidak pada tempatnya terutama dengan dinamika perpolitikan yang sangat tinggi saat ini.
Pentingnya independensi bagi penyelenggara pemilu juga disinggung pada kesempatan ini karena merupakan kunci dari penyelenggaraaan pemilu yang berkualitas. Yang harus dikelola juga adalah bagaimana agar penyelenggara menunjukkan netralitasnya kepada masing-masing paslon dengan membangun komunikasi yang intens dengan semua paslon secara terbuka, seimbang, dan tanpa memihak salah satu pihak. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan ditutup dengan foto bersama.(Re)