KPU Wajib Bangun Pola Pikir Antisipatif dalam Manajemen Risiko
Ketua Komisi Pemilihan umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menekankan perlunya membangun pola pikir antisipatif, dan bukan lagi reaktif terutama dalam setiap penyelenggaraan tahapan pemilu maupun Pemilihan. Hal tersebut disampaikannya saat membuka Workshop Diseminasi Pedoman Bimbingan Teknis Manajemen Risioko pada Komisi Pemilihan Umum secara daring pada Kamis, 28 Juli 2022.

Acara yang diselenggarakan oleh KPU RI bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tersebut menghadirkan Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah (PIP) Polhukam BPKP, Iwan Taufiq Purwanto selaku keynote speaker dan selaku moderator yaitu Inspektur wilayah I KPU RI, Novy Hasbhy Munnawar. Sebagaimana disampaikan oleh Inspektur Utama KPU RI, Nanang Priyatna di awal acara, Workshop yang diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris bersama jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman satuan organisasi sekaligus menyamapakan persepsi mengetahui potensi permasalahan yang dapat menghambat tujuan organisasi yaitu mewujudkan pemilu dan pemilihan yang berintegritas.

Hal tersebut sejalan dengan yang diamanatkan dalam PP 60 Tahun 2008 tentang SPIP yang secara tegas telah mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk membangun SPIP guna mencegah timbulnya kegagalan dan ketidakefisienan dalam pencapaian tujuan organisasi.
Pada sesi materi yang disampaikan oleh Inspektur Wilayah II KPU RI, Adiwijaya Bakti disampaikan contoh serta bagaimana menentukan risiko pada masing-masing program dan tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Sementara itu narasumber selanjutnya yaitu Irwan Mulyana selaku Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum BPKP mengatakan bahwasanya dalam menentukan manajemen risiko KPU perlu berpedoman pada Rencana Strategis (Renstra) KPU dan untuk menyesuaikan dengan proses bisnis selama tahapan maka Satker perlu melakukan penyesuaian atau update pada register resiko yang sudah ada. Pada kesempatan ini juga dikenalkan tool / alat aplikasi pendukung manajemen risiko.
Materi ketiga yaitu Manajemen risiko Fraud atas penyelenggaraan pemiliu dan pemilihan Serentak disampaikan oleh Direktur pengawasan Investigasi II BPKP. Terakhir peserta diberikan kesempatan mengajukan pertanyaan kepada narasumber terkait permasalahan manajemen risiko di satkernya masing-masing. (Kr)