KPU Kabupaten Gianyar, Telah Laksanakan Pemasangan DPT di Desa Per 29 April 2018
www.kpu-gianyarkab.go.id, I Gianyar
Terkait cetak Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau A.3-KWK pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gianyar 2018. Yang telah dilakukan pemasangan atau penempelan di masing-masing Desa dan di Banjar-banjar di Kabupaten Gianyar oleh Petugas Pemungutan Suara (PPS) masing2 desa. Yang mana, pelaksanaan tersebut telah dilaksanakan serentak pada tgl 29 April 2018, hal tersebut disampaikan, Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Gianyar, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti, SE, Rabu, (2/5) di Kantor KPU Kabupaten Gianyar.
"Terkait pemasangan DPT telah dilakukan serentak di seluruh desa di Kabupaten Gianyar per tanggal 29 April 2018. Dengan masa pengumuman mulai dari, 29 April 2018 sampai dg 27 Juni 2018 mendatang. Atau sampai pada hari pemilihan nanti," jelasnya.
Dilanjutkan, saat ini kesempatan bagi masyarakat khususnya masyarakat di Kabupaten Gianyar untuk mengecek dan memastikan kembali apakah mereka sudah masuk dalam DPT atau belum.
"Jika seandainya ada beberapa masyarakat di Kabupaten Gianyar, yang belum masuk namanya dalam DPT. Maka mereka masih bisa memiliki hak untuk memilih nantinya di masing-masing TPS. Akan tetapi, masyarakat Kabupaten Gianyar harus memastikan terlebih dahulu telah memiliki KTP elektronik atau Surat Keterangan (Suket)," ujarnya.
Dikatakan, saat ini sudah tidak ada Daftar pemilih lagi atau pembaharuan terhadap daftar pemilih. Jadi, DPT tersebut sudah ditetapkan. Sembari Reika menambahkan, untuk pemasangan DPT telah KPU Kabupaten Gianyar pasang di Kantor-kantor Desa serta ditempat-tempat strategis lainnya.[aga/mc]