Sosialisasi

KPU KABUPATEN GIANYAR MENGGELAR SOSIALISASI KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU DAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KPU KABUPATEN GIANYAR

 

Gianyar, kab-gianyar.kpu.go.id - KPU Kabupaten Gianyar menggelar Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan KPU Kabupaten Gianyar. Kegiatan dilaksanakan pada hari Jumat, 19 Juli 2024, bertempat di Swan Paradise Hotel, Blahbatuh.

Acara dibuka oleh ketua KPU Kabupaten Gianyar, I Wayan Mura serta menghadirkan narasumber yaitu Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Hukum Dan Pengawasan, A.A. Raka Nakula, S.H. MH., dan dari perwakilan Inspektorat Gianyar yaitu Ni Wayan Ayu Kasmini, S.H., M.S.i.

Agung Nakula yang memberikan materi Kode Etik di hadapan seluruh peserta yaitu staf sekretariat KPU Kabupaten Gianyar, serta Badan adhoc yang terdiri dari PPK, PPS besera sekretariatnya menyampaikan pentingnya pemahaman tentang kode Etik, mengingat selaku Penyelenggara Pemilu etika merupakan standar nilai yang sangat tinggi. Seorang penyelenggara Pemilu tidak hanya harus peka terhadap hukum (sense of regulation), tetapi juga harus memiliki kepekaan terhadap etika (sense of ethics). "Kita dituntut menjadi pribadi yang sempurna, oleh karena itu seluruh Penyelenggara Pemilu wajib mempedomani ketentuan, peraturan perundang-undangan yang berlaku." tegasnya.

Sementara itu, narasumber dari inspektorat Gianyar yang memberikan materi terkait pengendalian gratifikasi, mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini, karena merupakan langkah nyata bentuk supaya pencegahan serta pemberantasan korupsi yang sejalan dengan langkah pemerintah berupa sinkronisasi perundang-undangan atau penataan regulasi, pembinaan SDM, dan digitalisasi pemerintahan. Tidak hanya mengenai pemahaman istilah gratifikasi dan korupsi, peserta juga diajak secara aktif mengidentifikasi bentuk-bentuk tindakan pelanggaran yang bisa dikategorikan sebagai suap, gratifikasi, maupun korupsi. Dengan pemahaman dan identifikasi awal, akan dapat mencegah terjadinya tindakan melanggar hukum, dan secara sadar turut melaporkan jika menemukan kejadian yang mengarah pada tindakan suap, gratifikasi, dan korupsi.

Sosialisasi ditutup dengan tanya jawab yang dimoderatori oleh Anggota KPU Kabupaten Gianyar Divisi Hukum Dan Pengawasan, I Kadek Agus Mudita.

KPU Republik Indonesia

KPU Provinsi Bali

#KPUMelayani

#pilkadaserentak2024

#kpugianyar

#Gianyar

Gianyar, kab-gianyar.kpu.go.id - KPU Kabupaten Gianyar menggelar Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan KPU Kabupaten Gianyar.

Kegiatan dilaksanakan pada hari Jumat, 19 Juli 2024, bertempat di Swan Paradise Hotel, Blahbatuh.

Acara dibuka oleh ketua KPU Kabupaten Gianyar, I Wayan Mura serta menghadirkan narasumber yaitu Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Hukum Dan Pengawasan, A.A. Raka Nakula, S.H. MH., dan dari perwakilan Inspektorat Gianyar yaitu Ni Wayan Ayu Kasmini, S.H., M.S.i.

Agung Nakula yang memberikan materi Kode Etik di hadapan seluruh peserta yaitu staf sekretariat KPU Kabupaten Gianyar, serta Badan adhoc yang terdiri dari PPK, PPS besera sekretariatnya menyampaikan pentingnya pemahaman tentang kode Etik, mengingat selaku Penyelenggara Pemilu etika merupakan standar nilai yang sangat tinggi. Seorang penyelenggara Pemilu tidak hanya harus peka terhadap hukum (sense of regulation), tetapi juga harus memiliki kepekaan terhadap etika (sense of ethics). "Kita dituntut menjadi pribadi yang sempurna, oleh karena itu seluruh Penyelenggara Pemilu wajib mempedomani ketentuan, peraturan perundang-undangan yang berlaku." tegasnya.

Sementara itu, narasumber dari inspektorat Gianyar yang memberikan materi terkait pengendalian gratifikasi, mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini, karena merupakan langkah nyata bentuk supaya pencegahan serta pemberantasan korupsi yang sejalan dengan langkah pemerintah berupa sinkronisasi perundang-undangan atau penataan regulasi, pembinaan SDM, dan digitalisasi pemerintahan. Tidak hanya mengenai pemahaman istilah gratifikasi dan korupsi, peserta juga diajak secara aktif mengidentifikasi bentuk-bentuk tindakan pelanggaran yang bisa dikategorikan sebagai suap, gratifikasi, maupun korupsi. Dengan pemahaman dan identifikasi awal, akan dapat mencegah terjadinya tindakan melanggar hukum, dan secara sadar turut melaporkan jika menemukan kejadian yang mengarah pada tindakan suap, gratifikasi, dan korupsi.

Sosialisasi ditutup dengan tanya jawab yang dimoderatori oleh Anggota KPU Kabupaten Gianyar Divisi Hukum Dan Pengawasan, I Kadek Agus Mudita. (Kr)

 

#KPUMelayani

#pilkadaserentak2024

#kpugianyar

#Gianyar

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 4,454 kali