Berita Terkini

KPU Gianyar Sosialisasikan Persiapan Pilkada 2018 Lewat Dialog Interaktif Radio Gelora Gianyar.

Gianyar- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar melakukan sosialisasi melalui Radio Gelora, Kamis, (13/4/17). Sosialisasi dilakukan oleh  komisioner KPU Gianyar I Putu Agus Tirta Suguna,  selaku Divisi Teknis Pemilu berupa dialog interaktif dalam acara Suluh Gianyar. Radio Gelora sendiri merupakan stasiun radio yang dikelola oleh Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Pemkab Gianyar.

Dalam dialog interaktif yang dipandu oleh penyiar radio Gelora tersebut, Agus Tirta Suguna menyampaikan materi seputar kegiatan KPU Gianyar menjelang perhelatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bali, serta Pemilihan Bupati dan wakil  Bupati Gianyar tahun 2018 nanti, antara lain pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berkoordinasi dengan Disdukcapil Gianyar, pengalokasian anggaran pilkadayang telah dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah Gianyar, serta syarat petugas adhoc pemilu dalam hal ini anggota PPK, PPS, KPPS. 

Sebagai bentuk komitmen KPU Gianyar  dalam meningkatkan kualitas dan validitas data pemilih dalam menyongsong pelaksanaan Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019 telah dilakukan sosialisasi melalui pemasangan spanduk di kantor-kantor camat, desa, kantor instansi pemerintah dan tempat tempat strategis lainnya, khususnya pasar tradisional di Kabupaten Gianyar.  Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk kepedulian KPU Gianyar agar daftar pemilih valid dan masyarakat tidak kehilangan hak pilihnya dalam Pemilu maupun Pilkada.

Sehubungan dengan persyaratan anggota PPK/PPS sesuai  ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan  Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Provinsi /Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Adapun syarat Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS mendapat perhatian dari pendengar radio yang memanfaatkan moment interaktif untuk menanyakan bagaimana maksud dari ketentuan tersebut. Menanggapi pertanyaan dari penanya, Agus Tirta menjelaskan bahwa sesuai ketentuan yang ditegaskan kembali oleh KPU RI melalui surat edaran bahwa yang dimaksud adalah menjabat sebagai anggota PPK, PPS, KPPS 2 (dua) kali periode berturut-turut dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serta Pemilihan Umum Legislatif pada : periode pertama dimulai dari tahun 2005 hingga 2009, dan periode kedua dimulai pada tahun 2010 hingga 2014, dan seterusnya. (Kr)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,042 kali