Berita Terkini

KPU Gianyar Sosialisasikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Di Hadapan Anggota DPRD Kabupaten Gianyar.

KPU Gianyar menggelar sosialisasi Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Gianyar I Putu Agus Tirta Suguna, berlangsung  secara virtual  pada Selasa (6/4), diikuti oleh para Anggota DPRD Kabupaten Gianyar, Komisioner KPU Provinsi Bali, Bawaslu Gianyar, Para Pimpinan Partai Politik serta unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar.

Komisioner KPU Provinsi Bali, Luh Putu Sri Widyastini dalam arahannya menyampaikan secara singkat mekanisme pergantian antar waktu yang sudah dilakukan prosesnya pada saat penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 karena terdapat beberapa anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan menjadi Pasangan Calon dalam Pilkada 2020 sehingga sesuai ketentuan yang berlaku dilaksanakan PAW.

Sebagai Narasumber Komisioner KPU Kabupaten Gianyar Divisi Teknis Penyelenggara Ni Luh Putu Reika Chrisyanti memaparkan mekanisme dan tata cara pelaksanaan PAW anggota DPRD Kabupaten/Kota. Dalam pemaparan materi Reika Chrisyanti menyampaikan terjadinya PAW terhadap anggota DPRD diakibatkan karena Anggota DPRD Meninggal dunia, Mengundurkan diri atas permintaan sendiri atau karena ditetapkan sebagai calon peserta Pemilihan Kepala Daerah serta karena  alasan diberhentikan oleh Partai Politik. Reika Chrisyanti juga menjelaskan tahapan – tahapan yang harus dilalui dalam proses pergantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam sesi tanya jawab yang dipandu oleh Putu Agus Tirta Suguna, beberapa paserta sosialisasi menyampaikan pertanyaan terkait tupoksi partai politik dalam proses PAW terhadap anggota DPRD yang mengalami permasalahan hukum.(pik)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 37 kali