Berita Terkini

KPU Gianyar Koordinasi Perekaman KTP El di Tampaksiring dan Tegalalang

Masih banyaknya penduduk di kabupaten Gianyar yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik (KTP-El), menjadi perhatian tersendiri bagi KPU Gianyar. Dengan terus melakukan koordinasi yang intens dengan dinas Dukcapil kabupaten Gianyar diharapkan bisa menemukan solusi konkrit agar penduduk di Gianyar yang belum terekam datanya di data base kependudukan dinas Dukcapil Gianyar bisa segera datang mengurus administrasi kependudukannya dan melakukan perekaman KTP-El.

     Proses perekaman KTP-El tidak hanya dapat dilakukan di kantor dinas Dukcapil Gianyar saja, tetapi juga bisa dilakukan di masing-masing kantor camat di 7 kecamatan di kabupaten Gianyar. Oleh karena itu, KPU Gianyar merasa perlu untuk melakukan koordinasi aktif dengan aparat di kecamatan untuk memantau perkembangan proses perekaman yang dilakukan disana. 

     Pada hari kamis, 20 Juli 2018 komisioner divisi perencanaan dan data Ni Luh Putu Reika Chrisyanti ditemani staf KPU Gianyar, berkunjung ke kecamatan Tampak siring dan Tegalalang. Ditemui oleh beberapa kepala seksi terkait yang melakukan pelayanan perekaman KTP-El di kecamatan Tampaksiring, kunjungan komisioner KPU Gianyar dan staf disambut antusias dan sekaligus mereka berjanji akan berusaha untuk lebih memaksimalkan  lagi sosialisasi kepada masyarakat khususnya mengenai kewajiban memiliki KTP-El sebagai syarat utama untuk bisa terdaftar sebagai pemilih pada pemilihan serentak di bulan Juni 2018 mendatang. Dari wajib KTP-El sejumlah 43 ribu orang, jumlah penduduk di kecamatan Tampaksiring yang belum melakukan perekaman ktp elektronik sebanyak hampir 8 ribu orang.

    Sementara itu, hasil pantauan di kecamatan Tegalalang memperlihatkan bahwa proses perekaman KTP-El tetap berjalan dengan jumlah rata-rata penduduk yang datang berkisar 10 orang per hari. Kesadaran warga untuk mengurus administrasi kependudukan terutama KTP-El masih sangat tergantung dari keperluan dan kepentingan mereka seperti mencari pekerjaan, mencari sekolah, atau kepentingan mengurus usaha dan sebagainya. Dari wajib ktp sebanyak hampir 42 ribu orang, yang belum melakukan perekaman KTP-El di kecamatan Tegalalang berkisar 5 ribu orang. Karena itu, seperti disampaikan oleh sekretaris Camat Tegalalang, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kesadaran warganya untuk tertib administrasi kependudukan, terutama mengingat pemilihan serentak di 27 Juni 2018 mendatang yang mengharuskan untuk memiliki KTP-El sebagai syarat untuk bisa terdaftar sebagai pemilih. (Rei)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 36 kali