
KPU Gianyar Konsultasi ke KPU Bali Dalam Rangka Penataan Organisasi
KPU Kabupaten Gianyar melakukan konsultasi ke KPU provinsi Bali pada hari Rabu (25/11) yang dipimpin oleh Ketua KPU Gianyar I Putu Agus Tirta Suguna, didampingi Divisi Hukum dan pengawasan I Wayan Mura, Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM I Komang Endra Gunawan, Sekretaris I Nyoman Antara, Kasubag KUL dan Kasubag Hukum.
Dalam kegiatan ini dikonsultasikan mengenai pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi KPU, maka dibentuklah sekretaris yang bersifat hierarkis. Tugas dan fungsi sekretaris diatur dalam Peraturan KPU yaitu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2020 yang memuat sejumlah ketentuan yang mengatur struktur, kewenangan, tugas dan fungsi sekretariat.
Pada kesempatan tersebut Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali, AA Gde Agung Raka Nakula memberikan arahan mengenai fungsi dan tugas kesekretariatan. KPU Gianyar juga menyampaikan daftar inventaris masalah yang berkaitan dengan penataan organisasi, dan pengelolaan SDM kepada Kabag SDM KPU Provinsi Bali, Ni Made Reponi untuk mempersiapkan hal-hal yang diperlukan guna menyesuaikan dengan PKPU 14 tahun 2020. (kr)