
KPU Gianyar Ikuti Rakor Evaluasi Pengelolaan JDIH, Guna Tingkatkan Pelayanan
KPU Kabupaten Gianyar, Jumat (27/11/2020). Mengikuti Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, yang dihadiri oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubag Hukum dan Operator. Bertempat di Prama Hotel, Sanur, Denpasar.
Selaku narasumber yaitu Kabag Hukum dan Teknis KPU Provinsi Bali , Melgia C Van Harling yang membawakan materi keputusan KPU RI Nomor 533 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan JDIH di KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/kota. Dalam pemaparannya ditekankan pentingnya pengelolaan jdih antara lain guna menjamin akses seluas luasnya bagi masyarakat untuk mengakses informasi dan dokumen hukum secara akurat, cepat dan mudah. Melalui laman JDIH maka mempermudah dalam pencarian produk hukum sekaligus menjamin keselamatan dan keamanan dalam penyimpanan dokumen.
Pada sesi kedua disampaikan materi mengenai persiapan Penyelesaian sengketa Hasil pemilihan yang mengikutsertakan anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota dengan narasumber AA Gede Raka Nakula selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali serta Ni Luh Putu Widiastini, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Bali.
Dalam kesempatan tersebut juga diberikan apresiasi kepada KPU kabupaten/Kota yang telah melaksanakan pengelolaan JDIH baik melalui website JDIH, maupun publikasi melalui medsos. JDIH KPU Gianyar memperoleh apresiasi peringkat I, diikuti oleh JDIH KPU Badung dan JDIH KPU Klungkung.(kr)