KPU GIANYAR HADIRI SOSIALISASI PERATURAN KPU NO.7 TAHUN 2022 TENTANG PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU DAN SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH
Denpasar, kab-gianyar.kpu.go.id - #TemanPemilih Rapat Sosialisasi Peraturan KPU No. 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali bertempat di Arundina Restaurant (by Duta Orchid Garden), Denpasar pada Selasa (27/12/2022).
Acara rapat dibuka oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Gst Ngurah Agus Darmasanjaya yang dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi serta Operator Sidalih Se-Bali.
Acara pembahasan Peraturan KPU No. 7 Tahun 2022 oleh I Gst Ngurah Agus Darmasanjaya yang menekankan terkait pelayanan pemilih untuk tahun 2024 harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Aturan ini menganut azas de jure karena mengikat KTP elektronik sehingga harus berjalan sesuai peraturan dan undang-undang KPU yang berlaku.
Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diturunkan dari KPU RI bersumber dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Dalam pemrosesan data tersebut mohon masing-masing KPU Kabupaten/Kota menyiapkan SDM dan sarana prasarana untuk persiapan pemutakhiram data pemilih.
Penyusunan Daftar Pemilih dari KPU RI yang diturunkan ke KPU Kabupaten/Kota untuk disusun per TPS sebanyak 300 pemilih yang pertimbangnya telah disusun dari KPU RI. Syarat-syarat sebagai Pemilih dalam Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan KPU No. 7 Tahun 2022 sehingga KPU Kabupaten/Kota lebih berhati-hati dalam pendataan.
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh KPU Kabupaten/Kota Se-Bali. Diakhiri dengan penutupan oleh Plt. Ketua KPU Provinsi Bali, Bp.John Darmawan.
#KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #KPUGianyar