KPU GIANYAR HADIRI SOSIALISASI GRATIFIKASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN SERTA SOSIALISASI PENYUSUNAN PIPK TAHUN 2022 PADA LINGKUNGAN KPU PROVINSI BALI DAN KPU KABUPATEN/KOTA
Sanur, kab-gianyar.kpu.go.id - #TemanPemilih , Sekretaris KPU Kabupaten Gianyar, I Nyoman Antara disampingi Kasubag Keuangan Umum dan Logistik, PPSPM serta Bendahara menghadiri Kegiatan Sosialisasi Gratifikasi dan Benturan Kepentingan serta Sosialisasi Penyusunan PIPK Tahun 2022 di lingkungan KPU Bali dan Kabupaten/Kota SeBali bertempat di Prime Plaza Denpasar pada Kamis (22/12/22).
Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, dalam sambutannya beliau menyampaikan pentingnya pengendalian intern pada satker, khusunya pada pengendalian intern di sub bag keuangan dan untuk itulah ada pengendalian intern atas pelaporan keuangan atau PIPK. Karena Suksesnya Pemilu harusnya diikuti dengan administrasi yang baik juga. Kemudian dalam hal menghindari benturan kepentingan dalam pengelolaan keuangan, pejabat perbendaharaan di lingkungan satker baik itu KPA, PPK, PPSPM, Bendahara serta Kasubag Keuangan Umum dan Logistik harus bekerja sesuai aturan dan SOP yang berlaku, sehingga nantinya proses pengelolaan dan pertanggungjawaban laporan keuangan dapat berjalan dengan baik, akuntanbel, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga KPU dapat mempertahankan predikat WTP.
Narasumber pertama dari Kejaksaan Negeri Bali Sefran Haryadi dengan materi pencegahan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam tahapan Pemilu. Jenis tipikor Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2021.
Narasumber kedua dari biro Keuangan KPU RI yang menyampaikan penyusunan laporan PIPK yang disampaikan secara daring Zoom Meeting.
#PemiluSerentak2024 #KPUMelayani #KPUGianyar