KPU GIANYAR HADIRI RAPAT PENGUATAN SPIP
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar yaitu divisi Hukum dan Pengawasan I Wayan Mura, Sekretaris I Nyoman Antara, dan Kasubbag Hukum dan SDM mengikuti rapat Penguatan Sistem pengendalian Internal Pemerintah yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali, bertempat di ruang rapat Kantor KPU Provisni Bali, Jl. Cok Agung Tresna, Denpasar. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Lidartawan yang menyampaikan pentingnya kegiatan ini dalam rangka penguatan atas kontrol rutinitas kegiatan masing-masing satuan kerja supaya berjalan sesuai dengan rencana dan tujuan.
Hadir selaku narasumber yaitu Koordinator Pengawasan Bidang Instansi Pemerintah Pusat dari BPKP Provinsi Bali, Agustinus Heri Setiawan serta auditor BPKP Perwakilan Bali, Ni Made Lencari. Dalam sambutannya , Agustinus Heri Setiawan mengingatkan peserta bahwa SPIP sebagai alat manajemen pengawasan. Untuk itu instansi pemerintah harus benar-benar memahami teori sehingga mengetahui arah penyelenggaraan SPIP, oleh sebab itu diperlukan penetapan tujuan dan perencanaan di awal kegiatan.
Sementara itu, auditou Muda BPKP Perwakilan Bali, Ni Made Lencari menyampaikan SPIP merupakan proses integral tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluriuh pegawai, agar dapat mencapai visi dan misi tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif, efisien, handal dalam pelaporan keuangan, inventarisasi asset negara, serta taat pada peraturan perundang - undangan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yaitu adanya 5 (lima) unsur SPIP, yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. Pengendalian yang dimaksud berupa pelaporan SPIP, penilaian risiko yang terdiri atas identifikasi risiko dan analisis risiko. Pelaporan itu sendiri tidak hanya berbentuk mekanisme kelengkapan administratif semata, tetapi juga merupakan upaya pengendalian mekanisme kerja dengan mempertimbangkan risiko yang ada.
Pada sesi akhir rapat yang diikuti oleh seluruh Divisi Hukum dan pengawasan, Sekretaris, dan Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota se-Bali dilaksanakan tanya jawab oleh peserta kepada narasumber dan disampaikan juga hasil evaluasi penyampaian laporan Kartu Kendali sampai dengan bulan Juni 2022.