Berita Terkini

KPU GIANYAR HADIRI RAPAT KOORDINASI UJI COBA SISTEM INFORMASI ANGGOTA KPU DAN BADAN ADHOC (SIAKBA)

Denpasar, kab-gianyar.kpu.go.id - #TemanPemilih Penyelenggara Pemilu termasuk di dalamnya anggota adhoc Pemilu merupakan pagar pelindung demokrasi, untuk itu dari awal proses perekrutan harus dilaksanakan dengan transparan dan independen. Demikian disampaikan Anggota KPU RI, August Mellaz di sela-sela kunjungan kerjanya ke Bali yang sempat memberi arahan kepada peserta Rapat Kordinasi (Rakor) Uji Coba Sistem informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Rakor Uji Coba SIAKBA diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali yang melibatkan Divisi Sosialisasi Pendidikan pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM serta Kasubag Hukum di 9 KPU Kabupaten/kota di Bali diselenggarakan di B Hotel, Denpasar (10/10/ 2022)

Menyambung arahan August Mellaz, Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Agung Lidartawan menyampaikan perlunya sosialisasi secara masif mengenai metode perekrutan badan adhoc pemilu yang sepenuhnya adalah kewenangan KPU. Melalui SIAKBA proses perekrutan anggota adhoc akan dapat berjalan lebih transparan karena dilakukan secara mandiri mulai dari entry data dan ungah dokumen pendaftarannya serta dapat diakses secara luasmoleh masyarakat.

Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan mengajak peserta untuk memetakan permasalahan dalam perekrutan badan adhoc yang selama ini relatif sepi pelamar, sementara kebutuhan SDM sangat banyak menyesuaikan dengan jumlah kecamatan, desa, dan TPS. Bersama dengan Kesbangpol dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bali yang hadir pada kegiatan tersebut, KPU Bali menyamakan persepsi dan mencari langkah apa yang dapat dilakukan dalam mengatasi permasalahan dalam perekrutan badan adhoc, yakni melalui kajian-kajian dan sosialisasi di tingkat instansi dan masyarakat.

Pada sesi selanjutnya dilaksanakan pengenalan mengenai sistem SIAKBA berbasis website, dan uji coba Aplikasi dengan user pelamar, verifikator dan approval bagi pelamar PPK dan PPS, sedangkan untuk anggota KPU masih dalam tahap pengembangan. Fungsi SIAKBA selain sebagai tempat penyimpanan data anggota KPU dan badan Adhoc, pendaftaran anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, badan Adhoc, SIAKBA juga dapat digunakan oleh user yang terdaftar sebagai viewer dan terintegrasi dengan sistem aplikasi lainnya seperti Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), dan Sistem Informasi Penggantian Antarwaktu (Simpaw), sehingga memudahkan ketika terdapat PAW penyelenggara pemilu. (Kr/En)

#KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #KPUGianyar

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 82 kali