KPU GIANYAR HADIRI RAPAT KOORDINASI DUKUNGAN HUKUM DALAM ANTISIPASI GUGATAN HASIL VERIFIKASI ADMINISTRASI KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK
Denpasar, kab-gianyar.kpu.go.id - #TemanPemilih KPU Kabupaten Gianyar yaitu Ketua I Putu Agus Tirta Suguna, bersama Anggota Divisi Hukum KPU Gianyar serta kasubbag Hukum dan SDM menghadiri kegiatan rapat Koordinasi Dukungan Hukum dalam antisipasi gugatan hasil Verifikasi Adminsitrasi Keanggotaan Partai Politik, Jumat, (21/10) bertempat di Mercure Bali Hotel, Sanur, Denpasar.
Dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan agar KPU Kabupaten/Kota bekerja sesuai aturan dan wajib memastikan segala tahapan Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu secara administrasi harus lengkap.Untuk itu pihaknya akan melakukan monitoring ke KPU Kabupaten/Kotauntuk memastikan semua sudah teradministrasi dengan baik.
Turut hadir pada rapat koordinasi tersebut yaitu Kordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka yang memberikan beberapa poin penting atas mekanisme pelaksanaan teknis verifikasi administrasi di KPU Kabupaten/Kota. Menurutnya harus ada kesamaan pemahaman mengenai apa tugas dan fungsi Bawaslu dalam tahapan yang dilaksanakan KPU sehingga tidak terjadi
perbedaan pemahaman di lapangan.
Bawaslu dalam proses pengawasan hanya mengumpulkan data melalui pengamatan langsung, melihat, mendengar dan tidak mengumpulkan data yang sifatnya pribadi, serta memastikan KPU bekerja tidak keluar dari ketentuan.
Pada sesi berikutnya, A. A. Raka Nakula selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali memaparkan materi mengenai langkah-langkah antisipasi jika seandainya ada gugatan terhadap hasil verifikasi administrasi keanggotaan partai politik (parpol) yang telah diumumkan oleh KPU RI. Langkah-langkah yang akan diambil tentunya,membuat kronologis di setiap tahapan , penyiapan segala bentuk dokumen kegiatan verifikasi administrasi keanggotaan parpol,baik berupa Foto,Vidio,Surat, sebagai alat bukti yang diperlukan sebagai pembuktian jika ada sengketa.
Pada sesi akhir disampaikan laporan dari masing-masing ketua KPU Kabupaten/Kota se Bali mengenai kendala yang dihadapi selama proses verifikasi administrasi dan faktual keanggotaan parpol calon peserta pemilu serta arahan dari KPU Provinsi Bali menjawab permasalahan yang disampaikan peserta rapat. (Kr/Mu)
#PemiluSerentak2024 #KPUMelayani #KPUGianyar