KPU GIANYAR HADIRI FOCUS GROUP DISCUSSION : KEDUDUKAN HUKUM BENDESA DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Sanur, kab-gianyar.kpu.go.id - #TemanPemilih , Ketua KPU Kabupaten Gianyar I Putu Agus Tirta Suguna dan Divisi Hukum dan Pengawasan I Wayan Mura menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Kedudukan Hukum Bendesa dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Selasa (25/10/2022) bertempat di Hotel Prime Plaza Hotel Sanur.
Acara yang dibuka oleh Ketua KPU Bali I Dewa Agung Lidartawan yang dalam sambutan nya menyampaikan beberapa hal terkait Kedudukan Bendesa dalam kepengurusan parpol dan kepastian hukum yang jelas, karena tidak ada regulasi yang jelas yang mengatur larangan Bendesa sebagai pengurus partai politik. Agung Lidartawan juga berharap masukan dari semua stakeholder yang hadir dalam acara tersebut yang nanti bisa dijadikan rujukan bagi KPU dalam melaksanakan seluruh tahapan Pemilu 2024.
Selanjutnya acara FGD dipandu oleh modorator, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Provinsi Bali dan sebagai Pemantik diskusi hadir beberapa narasumber diantaranya Prof. Windia dengan materi Keterlibatan Bendesa adat di Bali dalam kegiatan Parpol, diteruskan pemateri kedua oleh Dr. I Made Wena dari Majelis Desa Adat Provinsi Bali, dengan materi Desa Adat ditinjau dari Perspektif Perda no 4 tahun 2019. Dilanjutkan dari Akademisi Prof Made Arya Utama dengan topik Bendesa Adat dalam Pemilu yang Luber dan jurdil dan pemateri terakhir dari Akademisi Dr.Zimmy Z. Usfunan dengan materi Parpol, Pemilu dan Bendesa Adat.
Turut hadir dalam diskusi Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Ketua DPRD Kabupaten/Kota se Bali, Jero Bendesa se-Bali, Akademisi, Majelis Desa Adat, dan tokoh masyarakat lainnya.
A.A Nakula menyampaikan tujuan FGD dilakukan guna mendapatkan masukan dari semua undangan yang hadir,yang semua undangan merupakan narasumber guna penyamaan persepsi terkait keberadaan Bendesa sebagai pengurus atau mendapatkan kepastian status hukumnya. (Mu)
#KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #KPUGianyar