KPU GIANYAR GELAR UJI PUBLIK RANCANGAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN (DAPIL) DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DPRD KABUPATEN GIANYAR DALAM PEMILU TAHUN 2024
Gianyar, kab-gianyar.kpu.go.id - #TemanPemilih Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gianyar menggelar uji publik tentang rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Gianyar dalam Pemilihan Umum serentak tahun 2024.
Acara yang berlangsung di RV Hotel Operated by MaxOne Gianyar pada Senin (12/12/2022) mengundang DPRD Kabupaten Gianyar, sejumlah instansi pemerintah di Kabupaten Gianyar, Pimpinan Partai Politik, serta media pers.
Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna dengan menyampaikan tujuan dari diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk mengumumkan rancangan dari penataan Dapil serta alokasi kursi anggota DPRD serta menghimpun masukan dan tanggapan masyarakat terhadap rancangan tersebut.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Gianyar, Ni Luh Reika Chrisyanti dengan materi yang dibawakan mengenai Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Gianyar Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa penataan Dapil dilakukan karena adanya perubahan jumlah penduduk di wilayah Kabupaten Gianyar, menurut data dari Kemendagri bahwa saat ini jumlah penduduk di Kabupaten Gianyar telah mencapai 501.870 jiwa yang mengakibatkan jumlah alokasi kursi DPRD menjadi 45 kursi.
Penataan Dapil meliputi beberapa prinsip, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proposional, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohevisitas dan kesinambungan. Dilanjutkan dengan penjelasan dalam skema rancangan, saat ini terdapat 3 rancangan Dapil yakni rancangan 5 Dapil, 6 Dapil, dan 7 Dapil.
Untuk menentukan dapat dilakukan perubahan atau penambhan, perlu diperoleh tanggapan masyarakat untuk disampaikan kepada KPU Kabupaten Gianyar.
Turut hadir dalam acara, I Dewa Agung Gede Lidartawan Ketua KPU Provinsi Bali memberikan arahan sekaligus menutup acara. Dalam arahannya beliau menyampaikan bahwa sebagaimana yang telah disampaikan dalam pemaparan materi bahwa selain dengan memperhatikan 7 prinsip penyusunan Dapil juga perlu memperhatian peraturan yang berlaku, dan kajian yang dirancang tidak boleh bertentangan dengan hal tersebut. (Yi)
#KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #KPUGianyar