Berita Terkini

KPU Gianyar Gelar Rapat Pleno Penyampaian Serapan Anggaran Triwulan I Tahun 2017 dan Pembahasan DIM PKPU

Pada hari Senin (17/7/17) bertempat di Ruang Rapat KPU Gianyar di Jalan Jata-Gianyar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar menggelar rapat pembahasan serapan Anggaran Semester I dan Rapat Pleno Penyampaian Laporan Pelaksanaan Penggunaan Anggaran (LPPA)  yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Gianyar AA Gede Putra, SH.,MH bersama segenap komisioner dan jajaran sekretariat. Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana serapan anggaran dan apa saja kegiatan yang belum dilakukan selama Semester I. Melalui Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik memaparkan, hingga akhir bulan Juni 2017 ini serapan anggaran mencapai Rp 1.055.011.611,- (40.6%) dari total pagu revisi I sebesar Rp 2.653.536.000,-.

Dari rapat Pleno ini diketahui bahwa ada beberapa akun anggaran  kegiatan yang belum terealisasi karena sangat tergantung dengan pihak lain atau berupa undangan menghadiri kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali, sehingga perlu dikonsultasikan dengan KPU Propinsi terkait dengan pelaksanaan kegiatan yang mengundang KPU Kabupaten/Kota. Selain itu terdapat juga sejumlah kegiatan yang sudah terlaksana di bulan Juli sehingga belum muncul dalam laporan bulan Juni. Rapat Pleno diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara oleh para komisioner.

Rapat Pleno Serapan Anggaran Tahun 2017 Semester I dilanjutkan dengan pembahasan penyusunan draft Surat Keputusan Tahapan, Program, dan Jadwal serta surat keputusan (SK) tentang penetapan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Gianyar Tahun 2018. Draft keputusan tersebut akan dikonsultasikan kembali ke KPU Provinsi Bali untuk kemudian baru ditetapkan. Selain itu, agenda rapat antara lain juga membahas Daftar inventaris masalah yang didapat dari hasil sosialisasi 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru bagi staf minggu lalu yang akan dibahas kembali bersama di KPU Provinsi Bali, serta pembahasan draft SK pembentukan kelompok kerja kegiatan masing-masing tahapan Pilkada. SK tersebut akan menjadi pedoman teknis pelaksanaan tahapan pilkada sesuai dengan PKPU(Kr)  

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2,113 kali