Berita Terkini

KPU GIANYAR BERSAMA PEMERINTAH DAERAH KONSULTASI DATA KEPENDUDUKAN KE DIRJEN DUKCAPIL RI DAN KPU RI.

Dalam rangka persiapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gianyar Tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Gianyar, melalui inisiatif Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Gianyar mengajak KPU Gianyar, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar, unsur    Pimpinan DPRD Kabupaten Gianyar beserta para Camat seluruh Kabupaten Gianyar melakukan kunjungan kerja ke Kemendagri dan KPU RI. Kunjungan kerja ini berkaitan dengan  Konsultasi dan sinkronisasi jumlah data kependudukan  dan data pemilih Pemilu Kabupaten Gianyar. 

 

Konsultasi diawali dari Kemendagri dalam hal ini dengan locus ke Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil RI di jakarta pada hari Kamis, 30 Maret 2017 yang dipimpin oleh Kabid Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kabupaten Gianyar Drs. I Wayan Subrata yang mewakili Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Gianyar yang diterima  langsung oleh Direktur Pencatatan Sipil Ir. Anny Juliastini, MBA. Dalam kesempatan tersebut, beberapa pertanyaan disampaikan oleh rombongan kepada pihak Dirjen Dukcapil antara lain tentang data penduduk Kabupaten Gianyar, data pemilih Pilkada Tahun 2018 yang sudah terekam dan atau  memiliki KTP-elektronik, serta bagaimana mekanisme  pengeluaran  Surat Keterangan (Suket) saat pemilihan berlangsung yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih.

 

Menanggapi pertanyaan-pertanyaan tersebut, Ir. Anny Juliastini, MBA menyampaikan bahwa dalam rangka membereskan soal data kependudukan untuk Kabupaten Gianyar dan jumlah penduduk Kabupaten Gianyar yang diterima di pusat berjumlah 537.246 orang. Setelah dilakukan konsolidasi secara nasional atau setelah dilakukan pembersihan menjadi 491.286 orang/penduduk. Sedangkan data untuk keperluan Pilkada Tahun 2018, nantinya akan diadakan penyisiran kembali. Maka dari itu diharapkan kepada Disdukcapil Kabupaten Gianyar untuk selalu kooperatif dan secara intensif berkoordiansi kepada Dirjen Dukcapil Republik Indonesia. Ditambahkan selanjutnya kembali ditegaskan kepada KPU bahwa untuk data  pemilih agar melalui KPU RI dan selanjutnya agar KPU RI berkoordinasi ke Dirjen Dukcapil pusat.

 

 

Kegiatan konsultasi berlanjut ke KPU RI pada hari Jumat, 31 Maret 2017  yang diterima oleh Anggota KPU RI Dr. Ferry Kurnia Rizkiansyah. Pada kesempatan itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gianyar I Made Togog menyampaikan beberapa pertanyaan terkait pembagian daerah pemilihan yang diusulkan agar disetiap dijadikan 1 (satu) daerah pemilihan. Atas dasar pertanyaan tersebut komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiansyah menjelaskan bahwa mengingat  data pemilih memang dari tahun ke tahun dalam pelaksanaan pemilihan umum sering menjadi permasalahan yang krusial maka diharapkan kepada seluruh komponen sebagai pemangku kepentingan untuk ikut aktif dalam mengawal , terlebih karena sistem/hak warga negara yang sudah mempunyai hak untuk memilih tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap boleh menggunakan hak pilihnya asalkan meraka sudah terdaftar dalam DPT dan bagi mereka yang membawa Surat Keterangan dari Disdukcapil. Selanjutnya menjawab masalah pembentukan pembagian Dapil agar tidak digabung antara satu kecamatan dengan kecamatan yang lain, lebih lanjut anggota KPU RI Ferry Kurniansyah menjelaskan hal tersebut tergantung dari jumlah penduduk di masing – masing kecamatan yang memperoleh kuota kursi di DPRD, hal ini sudah diatur dalam Peraturan KPU sesuai dengan hukum yang berlaku.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,510 kali