
KPU Bersama Disdukcapil Gianyar Ikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan se-Provinsi Bali
Data pemilih yang akurat dan validitasnya teruji merupakan salah satu hal yang ingin dicapai dalam pelaksanaan pilkada serentak ditahun 2018 mendatang. Berdasarkan pengalaman pilkada 2015 dan pilkada 2017 di Buleleng pada 15 Februari 2017 yang baru saja dilaksanakan, KPU Provinsi Bali kembali mengadakan rapat koordinasi bersama KPU Kab/kota se-Bali dengan mengundang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kab/kota se-Provinsi Bali pada hari Jumat 24, Maret 2017 untuk mendapatkan masukan-masukan dan ide-ide baru dari semua pihak terkait demi meningkatkan kualitas data pemilih pada pemilu mendatang.
Pada kesempatan ini seluruh KPU Kab/kota se-Bali menyampaikan progres atas kegiatan pemutakhiran data pemilih yang mereka lakukan di Kabupaten masing-masing serta kegiataan yang telah dan akan dilaksanakan kaitannya untuk menghasilkan data pemilih yang akurat dan akuntabel. Sementara dari masing-masing Disdukcapil Kabupaten/ Kota menyampaikan hal-hal mengenai permaslahan kependudukan yang mereka hadapi di wilayahnya masing-masing seperti masalah penduduk di bawah umur yang menikah dan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) , penduduk meninggal dan memiliki akte kematian tapi masih tercantum di dalam data base kependudukan di Disdukcapil, dan masih banyak lagi masalah kependudukan yang memerlukan perhatian dari semua pihak terutama masyarakat itu sendiri yang harus lebih aktif untuk mencatatkan setiap aktifitas kependudukannya demi lebih tertibnya administrasi kependudukan.
Sebelum acara ditutup, dilakukan penyerahan data pemilih pada pemilu terakhir di masing-masing Kab/kota oleh komisioner KPU Prov Bali, Ni Kadek Wirati kepada masing-masing perwakilan Disdukcapil Kab/Kota yang hadir. Dari data tersebut diminta agar masing-masing Disdukcapil Kab/Kota mengecek kembali data pemilih tersebut dengan data kependudukan di Disdukcapil yang ada saat ini yaitu untuk mengetahui beberapa hal antara lain; data pilih ada dalam data base tapi belum melakukan perekaman, sudah melakukan perekaman tapi KTP –El belum tercetak, sudah ber KTP-El namun penduduk berdomisili di luar daerah, sudah ber KTP-El – meninggal, pemilih sudah /pernah kawin di bawah umur 17 tahun.