
Koordinasi Divisi Hukum KPU Gianyar ke KPU Provinsi Bali Terkait Peraturan Pilkada
Selasa, 26 Juli 2015,KPU Gianyar divisi Hukum yang dipimpin oleh Ketua KPU Gianyar AA Gde Putra, SH.MH bersama Kasubag Hukum dan Staf sekretariat KPU Gianyar melakukan kegiatan koordinasi ke KPU Provinsi Bali. Kegiatan bertempat di Ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Provinsi Bali Jl. Cok Agung Tresna, Denpasar yang diterima langsung oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, ST, bersama komisioner lainnya yaitu Ni Putu Ayu Winariati, SP, Dr. Ni Wayan Widhiasthini, S.Sos.,dan Dra. Kadek Wirati,MH.
KPU Gianyar menyampaikan beberapa pertanyaan dan hal-hal yang belum jelas sehubungan dengan sejumlah perubahan peraturan menyusul keluarnya Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang. Sejumlah hal yang masih menjadi pertanyaan antara lain pembatasan sumbangan dana kampanye, mekanisme pembuatan dan pemasangan alat peraga kampanye, serta masalah rrencana kegiatan sosialisasi untuk menunjang partisipasi pemilih dalam Pilkada 2018 nanti.
KPU Provinsi Bali memberikan sejumlah masukan, serta bahan-bahan atau materi yang bisa dipakai sebagai acuan sambil menunggu keluarnya PKPU yang baru, dimana dalam masalah dana kampanye masih tahap rancangan perubahan PKPU N0 8 Th 2015.